Terbukti Miliki Sabu 5,1 Kg, Azwar Dan Fitra Divonis Hakim PN Batam 15 Tahun Penjara


Terbukti Miliki Sabu 5,1 Kg, Azwar Dan Fitra Divonis Hakim PN Batam 15 Tahun Penjara


Kwarta5.com Batam,-
Dua terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria, sidang perkara Narkotika dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat  5.168 (lima ribu seratus enam puluh delapan) gram  (5,1 Kg), masing-masing divonis selama 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (11/2/2021).

Pada sidang yang digelar dengan cara melalui video teleconference di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam itu, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria Aria Bin Adanil terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda kepada terdakwa masing-masing sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan, apabila tidak dibayar pidana penjara selama enam bulan," baca ketua majelis hakim pada putusan.

Terhadap putusan itu, kepada hakim, JPU menyatakan menerima tersebut, sementara kedua terdakwa terlihat hanya menganggukan kepala.

"Kami sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim kepada kedua terdakwa. 

Putusan hakim terhadap kedua terdakwa sama dengan tuntutan JPU, yang mana sebelumnya, kedua terdakwa tersebut dituntut JPU selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap petugas pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 19:10 Wib di dalam kamar nomor 1805 Hotel Planet Holiday Batam. 

(Ag)


Lebih baru Lebih lama