Kwarta5.com Lingga,- Ruslan Alias Jagat berkomentar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga. Bertempat di ruang Aula Sekretariat DPRD, Rabu (31/3/2021) kemarin.
Sebagai Ketua Persatuan Penyalur Minyak dan Gas Kabupaten Lingga, Ruslan meminta agar pemerintah Kabupaten Lingga terkait melakukan penegasan penertiban kepada setiap Sub penyalur BBM Bensin yang mengoperasikan pemasarannya disetiap wilayah Kabupaten Lingga.
"Kami di wilayah Kepulauan Senayang dan sekitarnya telah mematuhi harga BBM, yang sesuai dengan peraturan Bupati Lingga, karena hal ini sudah disosialisasikan oleh pemerintah setempat melalui Bidang Perekonomian dan SDA Kabupaten Lingga", kata Ruslan.
Bahkan menurut Ruslan, bentuk upaya sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah sampai pada tahap pemasangan spanduk yang berisikan PERBUP tentang standar satuan harga BBM.
"Namun disayangkan di Ibu Kota Kabupaten Lingga, harga BBM jenis Premium/ Bensin yang dijual oleh Sub penyalur maupun Kios, sangat jauh diatas Harga tersebut, tahun 2020 harga adalah 7.700 per Liter, namun di jual dengan harga 8.700 per Liter", ungkap Ruslan.
Pinta Ruslan untuk hal tersebut, pemerintah diharapkan untuk melakukan penegasan kepada Sub Penyalur, sehingga tidak ada perlakuan pemerintah yang terkesan tebang pilih.
Sebagai masyarakat dan sekaligus Ketua penyalur BBM dan Gas di Kabupaten Lingga, ia sangat mendukung peraturan yang sudah di tetapkan oleh Bupati Lingga.
Untuk hal tersebut, pemerintah mesti dapat memberlakukan peraturan yang telah di tetapkan demi kepentingan Konsumen yang juga di ketahui, adalah Masyarakat Kabupaten Lingga sendiri.
"Jika masih ditemukan praktek pemasaran yang tidak mengikuti PERBUP lakukan saja penindakan keras oleh pihak pemerintah terkait dengan membekukan izin usaha atau mencabut surat rekomendasi ", Ucap Ruslan dengan tegas.
M.maman