Kadishub Batam inisial RE saat digiring petugas Kejari Batam, Kamis (8/4/2021). |
Kwarta5.com Batam - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hari ini menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam inisial RE sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (8/4/2021).
RE dijadikan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dan penyidikan dari inisial H yang sebelumnya telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejari Batam.
Tersangka RE diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan pemerasan dilakukan bersama-sama dengan tersangka H.
Dalam hal ini, perbuatan tersangka RE dan tersangka H juga dianggap telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemik Covid-19 saat ini.
Keduanya diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) melalui penerbitan Surat Penetapan Jalur Kuning(SPJK). SPJK adalah merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor=red) di mana subjek dari pungutan liar tersebut adalah Dealer Mobil se-Kota Batam. (Ril)