Diduga Korupsi, Kadishub Batam Ditetapkan Jadi Tersangka


Diduga Korupsi, Kadishub Batam Ditetapkan Jadi Tersangka

Diduga Korupsi, Kadishub Batam Ditetapkan Jadi Tersangka
Kadishub Batam inisial RE saat digiring petugas Kejari Batam, Kamis (8/4/2021).

Kwarta5.com Batam - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hari ini menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam inisial RE sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (8/4/2021).

RE dijadikan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dan penyidikan dari inisial H yang sebelumnya telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejari Batam.

Tersangka RE diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan pemerasan dilakukan bersama-sama dengan tersangka H.

Dalam hal ini, perbuatan tersangka RE dan tersangka H juga dianggap telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemik Covid-19 saat ini.

Keduanya diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) melalui penerbitan Surat Penetapan Jalur Kuning(SPJK). SPJK adalah merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor=red) di mana subjek dari pungutan liar tersebut adalah Dealer Mobil se-Kota Batam. (Ril)

Lebih baru Lebih lama