Kwarta5.com Natuna,- Bertempat di ruang kerja kantor Bupati Natuna,Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Pangkalan TNI Angkatan Udara(Lanud) Raden Sadjad(RSA), Ranai-Natuna melaksanakan penandatanganan pernyataan bersama, Senin (26/4/2021).
Adapun isi dari Pernyataan bersama ini terkait dengan adanya rencana penggantian Barang Milik Negara (BMN) TNI AU berupa tanah eks Landasan Jepang di pulau Subi Kecil yang perolehannya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950 yang bidang tanahnya telah diukur melalui Peta Bidang Tanah kantor pertanahan Kabupaten Natuna Nomor 20 tanggal 22 April 2013 dengan luasan 241.673 m2.
Danlanud RSA Kolonel Pnb Dedy I. S. Salam, S.Sos., sangat mengapresiasi maksud baik dari Pemerintah Kabupaten Natuna dalam merespon permasalahan yang ada di wilayahnya.
"Dalam penggantian BMN ini tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan tataran kewenangan Lanud serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Danlanud RSA.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si., selaku pihak kesatu dan Danlanud RSA Kolonel Pnb Dedy I. S. Salam, S.Sos., pihak kedua serta di saksikan oleh oleh Pj Sekda Hendra Kusuma serta Kadislog Lanud RSA Letkol Kal Andri Winarko.
Turut hadiri acara tersebut Asisten III Setda Natuna Hikmatul Arif, Kabid BPKPAD Natuna Suryanto, Dansat Pomau Mayor Pom Rendra Fungky Wijaya., S.H., Kaintel Lanud RSA Kapten Sus Sriyono dan Ps. Kepala Hukum Lanud RSA Lettu Sus Elfan Oktaviandri.(Ham)