Kwarta5.com Kepri,- Pemerintah Provinsi Kepri mewajibkan seluruh penumpang transportasi laut yang menuju pulau-pulau di Provinsi Kepri menggunakan tes Covid-19 baik swab Antigen maupun G Nose sebagai persyaratan keberangkatan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin (26/4).
"Mengingat melonjaknya kasus Covid-19 di Provinsi Kepri saat ini sehingga kita harapkan semua transportasi laut menggunakan tes Covid-19 baik swab Antigen maupun G Nose," ungkap Arif.
Tak hanya keberangkatan menuju Anambas dan Natuna saja , lanjut Arif persyaratan keberangkatan seperti Rapid Test dan Swab Antigen ataupun G Nose juga harus dilakukan untuk pemberangkatan ke Batam,Lingga serta Karimun.
"Mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, semua keberangkatan transportasi laut menggunakan tes Covid, termasuk ke Batam," kata Arif.
Hal ini lanjut Arif, guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.Untuk itu, lanjut Arif pihaknya telah meminta Pelindo untuk menyiapkan tes Covid-19 khususnya G Nose di pelabuhan.
"Hal ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan tes Covid-19 di tempat keberangkatan,'' ujar Arif.
(Ril)