Kwarta5.com Batam,- Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, di dalam Perwako Batam No 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), ada beberapa pasal yang harus diubah atau direvisi agar tidak terjadi multi tafsir,
"Agar tidak terjadi multi tafsir, ada beberapa pasal Perwako Batam No 15 Tahun 2020 itu yang harus dirubah agar rohnya itu bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak mampu secara sepenuhnya," kata Utusan Sarumaha kepada awak media usai melakukan rapat Jamkesda bersama Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hendrik dan Safari Ramadhan di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Rabu (30/6/2021).
Rapat Jamkesda itu juga dihadiri Sekretaris Dinkes Kota Batam, Adrial, Buba Erihty selaku Plh Kabid SDK dan Direktur RSUD Embung Fatimah, Ani Dewiyana, Wadir RSUD Embung Fatimah, Sri Tupiati dan Joko selaku Kasubag Perundang-undangan.
Lanjut Utusan, dalam rapat tersebut ditemuk
an adanya regulasi yang berbelit- belit, sehingga masyarakat dalam pengurusan Jamkesda sulit mendapatkannya dan adanya pasal yang perlu direvisi akibat multi tafsir.
Untuk waktu yang dibutuhkan, katanya, saat akan mengubah pasal, pihaknya akan terus memantau, dan Bapemperda DPRD Kota Batam akan bekerja secara maksimal memantau segala perkembangan Perwako Batam No 15 Tahun 2020 tentang Jamkesda itu.
Untuk menunggu terbitnya Perwako sebagaimana yang sudah disampaikannya di rapat, harapnya tidak ada lagi multi tafsir sehingga bagi masyarakat yang tidak mampu dan tidak mempuyai jaminan kesehatan, dapat benar-benar ditanggung sepenuhnya.
"Sebenarnya tadi saat perdebatan pasal demi pasal itu, saya melihat sama sekali tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur bahwa sejak rekomondasi itu keluar baru akan ditanggung biaya pengobatannya,” ungkap Utusan.
Utusan Sarumaha juga memberikan contoh analoginya, kata dia, jika pada hari Jumat dirinya masuk pada hari Sabtu dan Minggu libur kemudian hari Senin baru diproses, itu namanya banyak hambatan.
"Oleh sebab itu, hal tersebut harus diantisipasi. Jangan capek-capek mengurusnya tapi tidak dicover secara keseluruhan, kan itu sama saja? Nah, ini yang menjadi konsentrasi kita,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, jika Dinas Kesehatan selama ini selalu berpatokan dan berpedoman pada norma, akan tetapi setelah pasal demi pasal dibedah-bedah, sama sekali tidak ada pasal yang secara ekspilisit menyebutkan, sehingga itu akan menimbulkan multi tafsir.
Ia meminta, Pasal Perwako Batam No 15 Tahun 2020 Tentang Jamkesda itu agar direvisi dan tidak lagi menggunakan sistem teknik tersebut.
"Jamkesda itu tujuannya untuk menolong orang yang tidak mampu, jadi kalau sudah seperti ini rohnya Jamkesda itu, artinya sudah tidak sesuai dengan harapan,” ucapnya.
Kata Kader dari partai Hanura itu lagi, Pasal-pasal di Perwako Batam No 15 Tahun 2020 tentang Jamkesda harus segera dievaluasi dan diatur sedemikian rupa, agar bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak mampu, fakir miskin dan orang terlantar secara serius. (Ril)