Kwarta5.com Tanjungpinang,- Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Provinsi Kepulauan Riau, lakukan Konfrensi Pers atas Pemanggilan dirinya oleh KPK, terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Bintan, pada Jum'at (3/9/2021)
Hal tersebut disampaikan Boby Jayanto secara resmi melalui Konfrensi Pers di Kantor Nasdem Jalan Ahmad Yani Kilometer 10 Tanjungpinang.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Boby menjelaskan atas Pemanggilan dirinya sebagai saksi, dan sekaligus membenarkan," saya dapat Surat Panggilan dari KPK bernomor : SPGL/3929/DIK01.00/23/08/2021 yang saya terima pukul 13.00 Wib, melalui staf saya dikomisi I DPRD Kepri"
"Setelah saya baca isi surat tersebut, saya baru tau kalau saya dipanggil oleh KPK untuk didengar keterangan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, terkait. Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, tahun 2016 s/d 2018, yang diduga dilakukan tersangka Bupati Non aktif Bintan, Apri Sujadi saat ini," Sebut Boby.
Terkait Pemangilan diri saya, sebut Boby. saya tetap mematuhi dan koorperatif terhadap KPK untuk Kepentingan Pemeriksaan dan Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi"
Namun, karena Pemangilan dirinya dijadwalkan hari ini, dan saya baru mengetahui pada siang ini, maka saya Siap Menunggu Surat Panggilan Berikutnya untuk Penjadwalan kembali pemanggilan dirinya oleh KPK sebagai saksi" Tutup Boby Jayanto dalam konferensi nya.
Yusdianto.