Kwarta5.com Natuna,- Ketua Kepala Desa se- Kabupaten Natuna Muslim, mengatakan setelah lima bulan lamanya menahan lapar ketika Anggaran Dana Desa (ADD) belum di cairkan oleh Pemerintah Daerah melalui kucuran anggaran APBD tahun 2021. Membuat seluruh kepala Desa se- Kabupaten Natuna menjadi kebingungan untuk pembayaran gaji staf desa dan lain lainya, ini salah satunya faktor yang menimbulkan niat yang tidak baik salah satunya indikasi untuk korupsi yang di lakukan oleh Kades karena sudah terlalu lama tidak menerima gaji dan hutang pun menjadi menumpuk di mana mana. Saat di konfirmasi oleh media ini ditempat kerjanya. Selasa 05/10/2021.
Pemerintah Daerah harus secepatnya mengambil tindakan untuk mengevaluasi anggaran Dana Desa (ADD) supaya tidak terlambat lagi untuk masuk ke kas desa agar pemerintahan desa bisa bekerja dengan maksimal untuk memajukan desa dan memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, supaya para kades tidak terjerumus ke jalan yang salah maka peluang untuk korupsi oleh kepala desa se kabupaten Natuna sangat kecil di lakukan.
"Karena untuk anggaran Dana Desa (DD) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan di berikan kepada masyarakat selalu di cairkan tepat waktu oleh pemerintah pusat namum kenapa Angaran Dana Desa (ADD) tidak bisa di cairkan tepat waktu ini yang harus di perbaiki oleh Pemerintah Daerah, karena tampa adanya gaji kepala desa bisa korupsi karena sudah terlalu lama menunggu pencairan dari Pemkab.,"Papar Muslim.
"Yang paling penting perlu di ketahui oleh teman teman media bahwasanya di tahun 2021 ini para kades tidak di beri peluang untuk mencari makanan yang halal dari pemerintah daerah karena sudah lima bulan tidak mendapatkan gaji padahal pulang untuk korupsi sangat banyak misalnya dari pencairan angaran Dana Desa yang bisa di cubit sedikit untuk kebutuhan sehari hari demi menghidupi keluarga karena terlambatnya pencairan oleh Pemerintah Daerah, namun di bulan ini sudah terbayarkan oleh pemerintah daerah untuk menerima gaji.,"Ungkap Muslim.
Masih Muslim setelah melaksanakan rapat bersama para kades se kabupaten Natuna beberapa hari yang lalu tentang pembahasan Angaran Dana Desa (ADD) yang di luncurkan melalui anggaran APBD di tahun 2022 yang harus di penuhi oleh pemerintah daerah. Untuk tahap pertama pencairan anggaran dana desa harus mencapai 30% ,tahap ke dua 30%, tahap ke tiga 20% dan tahap ke empat 20%. Supaya pemerintahan desa bisa bekerja dengan baik dan tidak terlilit hutang.
"Karena anggaran APBD di tahun 2021 ini turunnya sangat jauh dan di dalam prediksi kades berkisar sekitar Rp.800.000.000; kebawa dalam arti sekitar Rp.700.000.000; tidak cukup untuk pembayaran gaji, tunjangan, perlengkapan kantor dan lain lainya, akan habis untuk desa besar yang berada di Kabupaten Natuna dan berharap di tahun 2022 untuk angaran dana desa dari 100% bisa menjadi 12%.," Terang Muslim.
(Ilham)