Kwarta5.com Tanjungpinang,- Ketua DPW LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita), minta kejaksaan tinggi (Kejati) Kepri Transparan. Tangani Kasus laporan Jaringan Pengawas Kebijakan Publik (JPKP), terkait anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) Kota Tanjungpinang.Ketua DPW LSM Gempita Kepri Yusdianto
Sejauh ini LSM-GEMPITA menilai, (Kejati) Kepri. kurang transparan dalam perkembangan dugaan kasus Korupsi (TPP-ASN), yang sedang ditangani.
Hal tersebut disampaikan Yusdianto, Ketua DPW LSM- Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kepri. pada Senin (8/11/2031) pagi, di kompleks Bintan Centre. Kilo Meter 9, Kota Tanjungpinang, kepada Awak Media.
Menurut Yusdianto," Sudah selayaknya kasus yang di laporkan JPKP itu, pihak (Kejati) kepri transparan. karena, itu menyangkut uang rakyat, jadi pengunaan nya harus tepat sasaran"
"Kalau semua aturan dilangar, dan tidak sesuai peruntukan nya, apalagi ada niat untuk memperkaya diri sendiri. maka, LSM-Gempita Kepri mengkuatirkan, anggaran itu akan menjadi masalah terhadap hukum dan rawan digunakan di tengah pandemi Covid-19 saat itu," tegas Yusdianto mengungkapkan.
Untuk itu LSM-GEMPITA Kepri meminta kejaksaan tinggi (Kejati) Kepri, mampu mengungkap kasus dugaan korupsi (TPP-ASN) kota Tanjungpinang. yang kini sedang berjalan, dan menjadi Viral di sejumlah Media. bahkan kasus tersebut, setelah dilakukan telaah oleh pihak kejati kepri berkesimpulan, akan melakukan penyelidikan, seperti yang dilansir dalam Media Ulasan.co baru-baru ini,"
"Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri. Djendra Firdaus membenarkan, pihak nya menerima laporan pada Jum'at (5/10), terkait dugaan Korupsi anggaran TPP-ASN di pemerintahan Kota Tanjungpinang," Ucap Yusdianto menerangkan, bunyi dari tulisan media yang ia baca dan ia amati.
"semoga kasus ini bisa menjadi terang benderang. karena, kekuasaan itu tidak ada yang absolut dinegeri ini. dari rakyat, untuk rakyat, dan kembali lagi menjadi masyarakat," Tutupnya kepada Awak Media.
Sebelum nya, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang melaporkan Walikota Tanjungpinang Rahma, dan Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Atas dugaan tindak pidana Korupsi TPP-ASN tahun 2020 dan 2021.
Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi menilai, terdapat kejanggalan pada Peraturan Walikota (Perwako) nomor 56 tahun 2019 tentang TPP-ASN. menurutnya, Peraturan yang dibuat itu, terkesan hanya untuk memperkaya Walikota Tanjungpinang.
Dari hal itu, ia meminta agar Kejati dapat mengusut tuntas permasalahan yang menyangkut anggaran hingga Rp 3,9 miliar.
"Anggaran tahun 2020 kisaran Rp 1 miliar lebih, dan 2021 Rp 2 miliar lebih," Ucapnya.
(Red)