Rokok H&D tanpa label pita cukai |
Meski demikian, kelihatannya tidak membuat pengusaha rokok ilegal (non pita cukai) di tanjungpinang-Bintan menjadi jera, sebab hingga saat ini, masih banyak rokok non cukai itu dengan leluasa beredar di Kota Tanjungpinang maupun di Pulau Bintan.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kepri, Yusdianto meminta kepada aparat penegak hukum untuk memperketat wilayah penyeberangan dan pelabuhan tikus.
Ia menduga, kemungkinan besar rokok non cukai itu masuk ke Tanjungpinang dan Bintan melalui pelabuhan tikus dan penyeberangan Batam-Bintan dengan menggunakan mobil.
Tak hanya itu, ia juga meminta keseriusan aparat penegak hukum dalam hal ini Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti peredaran rokok ilegal tersebut,
"Karena jika terus dibiarkan, negara akan merugi karena ulah pengusaha-pengusaha nakal itu," kata Yusdianto kepada awak media ini, Minggu (14/11/2021).
Terkait peredaran rokok tanpa label cukai itu, kata dia pihaknya akan terus memantaunya dan melaporkan jika ada temuan.
"LSM Gempita akan terus memantaunya, jika masih ada ditemukan, saya akan segera melaporkannya," tegas Yusdianto. (Red)
Editor: Agus B Tambunan