Ketua dan Sekretaris DPC AAI Batam foto bersama usai melakukan acara
Kwarta5.com Batam,- Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Advokad Indonesia ( DPC AAI) Batam melaksanakan kegiatan Program kerja organisasi Debat Hukum Bertema "Dampak Hukum Psikologis dan Sosial Terhadap Penghentian Proses Hukum Karena Korban Memaafkan Pelaku KDRT" di Hotel Vanilla Sabtu (18/12/2021).
Dalam acara debat tersebut DPC AAI Batam mengundang narasumber dari KPAI Batam, Perwakilan dari Polresta Barelang, Perwakilan Pengadilan Agama Batam, LBH, Praktisi Hukum serta beberapa mahasiswa universitas yang ada di Batam.
Sekretaris DPC AAI Batam Indra Sakti SH.MH mengatakan kegiatan debat hukum ini merupakan salah satu kegiatan yang diinisiasi organisasi untuk menambah wawasan terkait Dampak Hukum Psikologis dan Sosial Terhadap Penghentian Proses Hukum Karena Korban Memaafkan Pelak KDRT" ungkapnya.
Indra juga mengungkapkan DPC AAI Batam mengangkat tema tersebut karena semakin banyaknya terjadi KDRT di Batam sehingga sangat menarik untuk dibahas.
"Seperti yang kita lihat bersama pemaparan yang disampaikan oleh beberapa narasumber bahwa apa yang disampaikan sangat menambah wawasan bersama terkait KDRT," ujar Indra.
Dalam diskusi hukum ini dibagi menjadi dua tim, yaitu tim pro dan tim kontra. Tim A bertindak sebagai tim pro sedangkan Tim B sebagai tim kontra.
Debat berlangsung sengit, tim pro dan tim kontra saling beradu argumen dengan pemahaman-pemahaman hukum yang mereka ketahui.
Di akhir sesi acara DPC AAI Batam menyerahkan sertifikat kepada narasumber dan kepada peserta debat.