Kwarta5.com- Tanjungpinang,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar konferensi Pers terkait hasil kinerja Panitia Khusus Hak Angket DPRD Tanjungpinang terhadap Perwako Nomor 56 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).
Panitia khusus hak angket yang diketuai oleh Momon Faulanda Adinata ini telah bekerja selama kurang lebih 60 hari kerja dalam menyelidiki permasalahan terkait TPP ASN.
Hari ini Selasa, (18/1), DPRD Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait hasil penyelidikan Perwako Nomor 56 tahun 2019. Tampak hadir Ketua DPRD kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni didampingi oleh Panitia Angket, Momon, Supriono, Agus Djurianto dan Ashadi Selayar.
Dalam Konferensi Pers tersebut Ketua Pansus Hak Angket Perwako Nomor 56 tahun 2019 DPRD Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum yaitu berupa penyalahgunaan Keuangan Negara di Dalam Perwako Nomor 56 Tahun 2019.
“Telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara dalam Perwako Nomor 56 tahun 2019,” jelas Momon.
Terpisah langkah DPRD ini mendapat apresiasi dari Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA)Provinsi Kepulauan Riau , Ketua GEMPITA Kepri, Yusdianto mengapresiasi kinerja Panitia Khusus Hak Angket DPRD terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 56 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
“ kita apresiasi kinerja teman-teman DPRD besar harapan kami rekomendasi ini terus dikawal hingga tuntas,” jelas Yanto.
Kemudian ia menambahkan bahwa hal ini akan menjadi catatan khusus bagi masyarakat terhadap kinerja wakil rakyat.
“Rekomendasi ini harus kita kawal sampai pembuktian di pengadilan nantinya,” terang Yanto.
(Rg)