Kwarta5.com Natuna,- Pasokan air bersih menjadi prioritas utama bagi masyarakat seluruh Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari seperti, untuk mandi, mencuci baju, mencuci piring, dan kebutuhan lainnya, dengan cara penanganan yang akan pemenuhan kebutuhan air bersih dapat dilakukan dengan berbagai cara, disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang ada di daerah perkotaan, sistem penyediaan air bersih dilakukan dengan sistem perpipaan dan non perpipaan.Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa Kabupaten Natuna Muhammad Zaki. SH. Di ruang kerjanya. Foto Ilham/kwarta5
Tertuang di dalam Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengingat pentingnya kebutuhan akan air bersih, maka sangat wajar apabila sektor air bersih mendapatkan prioritas penanganan utama karena menyangkut kehidupan orang banyak.
Hal tersebut sudah di lakukan oleh Direktur Perusahaan Daerah Air Minun (PDAM) Tirta Nusa Kabupaten Natuna, Muhammad Zaki. SH., bersama staf meninjau langsung kelapangan dan memperbaiki saluran air yang rusak melalui pipa agar dapat aktif kembali untuk kebutuhan masyarakat bagi yang sudah menjadi pelanggan tetap PDAM Natuna sesuai dengan misi dan visi Bupati dan Wakil Bupati Natuna untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Bertempat di Desa Pian Tengah Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna. Sabtu (26/2/2022).
Pada kesempatan itu Muhammad Zaki menyampaikan bahwa akan mengaktifkan kembali pasokan air bersih di tiga wilayah sekaligus salah satunya, Desa Pian Tengah, Desa Teluk Buton dan Kecamatan Pulau Laut. Dan ada beberapa rumah masyarakat yang sudah menjadi pelanggan tetap PDAM yang sudah memiliki meteran tetapi mengalami kendala seperti tersumbat maka akan di lakukan pengecekan dan perbaikan agar pasokan air bersih bisa mengalir ke rumah masyarakat dengan normal.
"Sebanyak Sembilan Puluh (90) rumah masyarakat Desa Pian Tengah sudah terdaftar menjadi pelanggan tetap PDAM Tirta Nusa Natuna dan wajib untuk membayar perbulannya, terhitung dari bulan Februari 2022 di akhir bulan secara merata dengan tarif Rp.18.000; per SR.,"Papar Zaki.
"Pelanggan yang dikenakan tunggakan lebih dari seribu rupiah ke atas, hanya membayar seribu rupiah saja, dan jika denda dibawah seribu rupiah ke bawah, maka pelanggan diwajibkan membayar sesuai dengan tunggakan yang sudah di tentukan.,"Ungkap Zaki.
"Dan untuk di bulan 1 April 2022. Pihak dari PDAM Natuna, menghimbau kepada masyarakat Desa Pian Tengah. Yang sudah menjadi pelanggan tetap agar dapat mengurangi pemakaian air bersih yang berlebihan dan melimpah karena angka meteran kubiknya sudah mulai di hitung berdasarkan keluarnya surat penagihan perdana atas pemakaian air bersih bagi masyarakat.,"Tegas Zaki. (Ilham)