Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, Wakil Ketua l DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, Ketua Komisi ll DPRD Natuna Marzuki. SH., Ketua Komisi lll DPRD Natuna Rusdi, Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H., Asisten II Pemkab Natuna Basri, Koodinator Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Natuna, Maputra Prasetyo, Ketua Aliansi Nelayan Kabupaten Natuna Hendri, serta anggota DPRD Natuna dan para tamu undangan lainya.
Ketua Komisi II saat di wawancara oleh awak media terkait kegiatan rapat paripurna Foto.(Ilham) |
Pada kesempatan itu Koodinator Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Natuna, Maputra Prasetyo, menyampaikan penangkapan kapal ikan KM Sinar Samudera, beberapa hari yang lalu di tangkap oleh Satuan Polairud Polres Natuna di perairan Subi pada tanggal 18 Februari tahun 2022. Merupakan pelanggaran zona tangkap di bawah 30 mil, dan diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah seperti merusak tumbu karang.
"Namun setelah di lakukan pemeriksaan oleh pihak petugas hanya mendapati pelanggaran administrasi tentang larangan batas wilayah tangkap di bawah 30 mil yang di langar oleh Kapal KM Sinar Samudera,"Papar Maputra Prasetyo.
“Maka dari itu Kapal KM Sinar Samudra hanya dikenai denda sebesar Rp. 159.874.000,- dan uang tersebut sudah di tranfer ke kementerian keuangan.,"Ungkap Maputra.
"Setelah dilakukan pembayaran denda, maka PSDKP di Kabupaten Natuna wajib untuk melepaskan kapal KM Sinar Samudra sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.,"Tegas Maputra.
Sementara itu Ketua Komisi ll DPRD Natuna Marzuki. SH. menyampaikan terkait pungsi pengawasan PSDKP di Natuna yang sangat lemah dalam menjalankan tugas di perairan laut Natuna Utara. Ini merupakan suatu pelajaran yang harus ada peningkatan dalam pengajian tentang pelanggaran-pelanggaran batas wilayah zona tangkap kapal canterang yang meresahakan nelayan lokal.
Marzuki Ketua Komisi II Tampak Serius mengikuti rangkaian kegiatan rapat paripurna Foto (Ilham) |
"Sampai saat ini berdasarkan laporan nelayan lokal masih banyak kapal luar yang melanggar batas wilayah tangkap, yaitu beroperasi di bawah 30 Mil” jelas Marzuki.
“Semoga untuk kedepannya ada evaluasi kinerja PSDKP dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawasan, untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi para nelayan lokal, agar tidak terganggu oleh kapal Cantrang yang beroperasi di wilayah Natuna.,"Ungkap Marzuki. (Ilham)