DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Renperda Tahun 20


DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Renperda Tahun 20

Ketua DPRD Natuna Terima Berkas Penyampaian Ranperda tahun 2022 dari Bupati Natuna
Kwarta5.com Natuna,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2022 oleh Bupati Natuna. Bertempat di Ruang rapat Kantor DPRD Natuna. Jl. Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Senin 14/3/2022 malam. 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan di dampingi Wakil Ketua l DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua ll DPRD Natuna, Jarmin Sidik. Dan di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna Boy Wijanarko, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh anggota DPRD dan Forkopimda Natuna, dengan menerapkan protokol kesehatan salah satunya, menakai masker, cuci tangan dan mengatur jarak tempat duduk. 

Suasana Rapat DPRD Natuna

Dalam pidatonya, Wan Siswandi menyampaikan 10 usulan Ranperda yang menurutnya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (6) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah daerah berhak menyampaikan perda dan melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. 

“Pemerintah daerah adalah ujung tombak pemerintah pusat pusat untuk pembangunan dalam rangka kemakmuran rakyat secara adil dan merata,” ungkap Wan Siswandi. 

Suasana Rapat DPRD Natuna

Selanjutnya Wan Siswandi menyampaikan 10 usulan Ranperda Tahun 2022 diantaranya: 

1.Ranperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan. 

2. Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten Natuna nomor 3 tahun 2014 tentang Pembangunan Gedung. 

3. Ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. 

4. Ranperda pengawasan bahan tambahan pangan dan bahan berbahaya dalam pangan. 

5. Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten Natuna nomor 16 tahun 2005 tentang perizinan usaha perikanan. 

6. Ranperda pedoman usaha sarang burung walet. 

7. Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten Natuna nomor 2 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan.

8.Ranperda penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

9. Ranperda penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan, dan pemukiman. 

10. Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. 

Di akhir sambutanya, Wan Siswandi berharap kepada seluruh anggota DPRD untuk terus mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi dosis ke 3. 

(Ilham)

Lebih baru Lebih lama