Jefiridin Hamid membuka secara resmi Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah |
Jefridin menyampaikan, LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah (Pemda) kepada pemerintah pusat. Yang didalamnya memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemda dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran. Laporan ini wajib disusun dan disampaikan, sebagaimana amanat pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Laporan ini paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. Seluruh data dan informasi yang dimasukkan ke dalam LPPD disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif," papar Jefridin.
Lanjut dia, LPPD menjelaskan arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai kewenangan terdiri dari, urusan wajib dan urusan pilihan. Yang pada dasarnya merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antar pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.
"Laporan ini juga menggambarkan pencapaian kinerja dalam penyelenggaraan urusan-urusan yang secara teknis dilaksakanan oleh perangkat daerah," terangnya.
Karena pentingnya laporan tersebut, ia meminta kepada perangkat daerah, dalam penyusunan dan penyampaian LPPD dapat menyampaikan laporan dengan data yang benar, cara yang benar serta dilengkapi dengan eviden yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, hasil evaluasi yang dihasilkan tentunya akan menggambarkan kondisi yang sesungguhnya dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dengan demikian, kepala daerah akan mengetahui langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk membenahi kinerja urusan pemerintahan yang belum optimal dilaksanakan," terangnya.
Jefridin menyebutkan, disamping input data dari masing-masing perangkat daerah, hal lain yang mempengaruhi hasil evaluasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) adalah hasil review oleh APIP Kota Batam.
Sesuai dengan amanat pasal 10 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemda. Juga, pasal 9 Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dinyatakan bahwa reviu (verifikasi dan penilaian) dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan Pemda dilakukan oleh APIP inspektorat daerah masing-masing.
"Reviu yang dilakukan oleh APIP Kota Batam tentunya akan sangat berarti dalam menjamin akurasi dan keabsahan data dan dokumen yang disampaikan. Jika APIP Kota Batam dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal akan berdampak terhadap peningkatan kualitas data capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan begitu juga sebaliknya," jelas Sekda.
Memungkasi arahannya dalam kegiatan ini, Jefridin berharap peserta dapat ikut dengan serius dan dipahami. Sehingga bermanfaat bagi masing-masing tim kepanitiaan, tim reviu dan tim teknis organisasi perangkat daerah yang telah ditunjuk dalam penyusunan LPPD Kota Batam.
( II)