Batam Borong Penghargaan dari KPK, Rudi : Terus Berikan Yang Terbaik


Batam Borong Penghargaan dari KPK, Rudi : Terus Berikan Yang Terbaik

Pemerintah Kota Batam, memborong dua penghargaan sekaligus sebagai apresiasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2021 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kwarta5.com Batam
- Pemerintah Kota Batam, memborong dua penghargaan sekaligus sebagai apresiasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2021 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penghargaan itu diserahkan saat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Kepri di Aula Wan Sri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Kamis (21/4/2022).

Adapun, dua penghargaan tersebut yakni Jumlah Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Terbanyak 2021 dengan penilaian 19 perumahan, senilai Rp 339 milyar. Kemudian, Pemerintah Kota Batam juga menerima penghargaan Pemerintah Daerah dengan Perolehan Skor Indeks Pencegahan Korupsi MCP Tertinggi Tahun 2021.

MCP Batam terbaik se-Kepri bahkan lebih tinggi dari capaian Pemprov Kepri. Secara berurut, Batam mendapat nilai 85, Bintan 84, Karimun 84, Anambas 83, Natuna 82, Lingga 81, Provinsi Kepri 81, Tanjungpinang 72.

Secara langsung, penghargaan diberikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Usai menerima penghargaan itu, Rudi menyampaikan terima kasih kepada KPK. Ia berharap, penghargaan tersebut akan membuat Batam semakin baik ke depan.

"Penghargaan ini tentu menjadi tolok ukur pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Batam kepada masyarakat. Alhamdulillah mendapat apresiasi dari KPK," ujarnya.

Meski sudah mendapat penghargaan, Rudi meminta agar semua ASN tidak berpuas diri dan pencegahan korupsi harus terus ditingkatkan agar Batam makin baik.

"Salah satu upaya pencegahan korupsi yang sudah dilakukan yakni dengan menerapkan transaksi non tunai, pencegahan terus dilakukan sedini mungkin," katanya.

Untuk diketahui, kegiatan rapat koordinasi itu sesuai dengan Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas melakukan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi di Provinsi Kepulauan Riau, maka diselenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Kepulauan Riau.

**
Lebih baru Lebih lama