Cairkan Anggaran APBDes Mantan Plt Kades Cemaga Selatan Diduga Korupsi Berjamaah


Cairkan Anggaran APBDes Mantan Plt Kades Cemaga Selatan Diduga Korupsi Berjamaah

Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Ranai Atas Dugaan Korupsi Plt Kades Cemaga Selatan
Kwarta5. Com Natuna,- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cemaga Selatan  berinisial Is, di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai Kabupaten Natuna, atas dugaan kasus korupsi dana APBDes tahun anggaran 2018-2019, secara berjamaah yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.393.890.132; 

Hal di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Ranai (Kajari) Imam MS Sidabutar melalui Plt. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rezi Dharmawan, SH didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) John Fredy Simbolon, saat melaksanakan Konferensi Pers. Bertempat di Kantor Kejari Ranai. Jl. Pramuka Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Selasa 19/04/2022. Malam. 

Dalam kesempatan itu Plt. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rezi Dharmawan, SH., menyampaikan tersangka berinisial IS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kecamatan Bunguran Selatan Kabupaten Natuna, melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat Plt kepala Desa Cemaga Selatan pada tanggal 28 Mei - Desember tahun 2019 lalu. 

"Setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ranai, mengumpulkan alat bukti yang cukup dan kuat maka melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka IS.," Ungkap Rezi. 

"Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah penahanan nomor : PRINT- 04 / L.10.13/ Fd.1/04/2022 tanggal 19 April 2022.,"Papar Rezi. 

"Dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp.393.890.132.,"Pungkas Rezi. 

"Dan sudah ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 19 April-08 Mei 2022 di rutan Polres Natuna.,"Tegas Rezi. 

Senada dengan Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Natuna, John Fredy Simbolon, juga menerangkan bahwa tersangka IS sudah pernah menjabat Kaur di kantor Camat Bunguran Selatan, kemudian pada 28 Mei hingga bulan Desember tahun 2019, IS menjabat Plt kades di Cemaga Selatan. 

"Pada saat tersangka menjadi Plt kades Cemaga Selatan, banyak mengeluarkan anggaran melalui dana APBDes untuk mengerjakan beberapa kegiatan dan kebutuhan lainya, tidak hanya samapai di situ saja tersangka juga menggerjakan kegiatan Fiktif.," Tegas John Fredy. 

"Selain IS, sebelumnya pihak penyidik juga melakukan penahanan kepada tersangka berinisial MR sebagai mantan Kepala Desa Cemaga Selatan pada tahun 2018 hingga Mei 2019, MS sebagai Sekretaris Desa Cemaga Selatan pada tahun 2007 hingga 2020, dan EP sebagai Pengelola Keuangan Desa Cemaga Selatan pada tahun 2018. sampai dengan tahun 2019.,"Terang John Feredy. 

"Atas perbuatan tersangka IS sebagaimana diatur dan diancam Pidana di dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"Ungkap John Feredy. 

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.,"Ujar John Feredy. 

Namun Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna akan segera menyelesaikan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Natuna 

Dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

(Ilham)

Lebih baru Lebih lama