Kwarta5.com Karimun,-Tahun 1998 Hai gong ( Thi sui tju) membeli sebidang tanah yang berlokasi di jalan baran 1, RT. 01, RW . 01 kelurahan meral, yang sekarang telah beralamat di jalan pantai pak imam, RT.002, RW . 003, kelurahan baran timur , kecamatan meral , kabupaten karimun, kepri, dengan luas 150 M 2.
Adapun batas tanah yang di beli Hai gong, sebelah utara : berbatas dengan kho ngak wang. 15 M. Sebelah timur : berbatasan dengan Mursah, 10 M, sebelah selatan : berbatasan dengan H.Arab, 15 M, sebelah barat : berbatas dengan kho ngak wang , 10 M.
Tanah tersebut menjadi milik hai gong berasal dari surat keterangan ganti kerugian . No,reg camat: 160/593/1996, tanggal 14 februari 1998 atas nama thi sui tju ( hai gong ), dengan luas 150 M 2.
Tanah tersebut di ganti kerugian oleh hai gong dari H.Ahmad H mustafa dengan uang kontan Rp.2.500.000, tanggal 14 februari 1998 dengan alashak no. 31/593/1997 , desa / kelurahan meral kecamatan karimun, tanggal 15 desember 1997. dengan luas 150 M2.
Tanah Hai gong seakan hilang setelah terbitnya sertipikat HGB No.00124, kelurahan meral tanggal 4 mei 1996, dengan gambar situasi no.1613/95/R, tanggal 24 juli 2015 , dengan luas 970 M2, a/n. Pang liong kie, serta sertifikat HGB No.00098, kel. baran timur tanggal.28 maret 2016, dengan surat ukur no.00194/ baran timur/2016, tanggal 4 maret 2016, luas 970 M2, a/ n. Pang liong kie.
Setelah terbitnya kedua sertifikat itu menjadikan kedua pihak yang mengklaim kepemilikan tanahnya saling melakukan gugatan , seperti djamil alias teng in melakukan gugatan ke pengadilan negeri kelas II tanjung balai karimun, serta thi sui tju alias Hai gong melakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara tanjung pinang.
Seperti kita ketahui , Sampai saat ini gugatan kedua belah pihak belum ada keputusan yang ingkrah atau tetap .
dalam hal ini Hai gong sangat berharap kepada badan pertanahan nasional ( BPN ) karimun segera menuntaskan permasalahan ini, dan nantinya pihak BPN bisa membuktikan pihak mana yang salah dan yang benar, serta kesalahan itu segera di perbaiki, jangan di rugikan tanah saya, satu pihak pun jangan ada yang bangun di lokasi tersebut sebelum ada keputusan tetap, kalau saya tetap di rugikan saya akan tetap gugat sampai ke manapun tegas Hai gong di rumahnya selasa , 12 april 2022.
Sampai berita ini di publikasikan pihak BPN karimun belum dapat terkonfirmasi. Sajirun s,
bersambung