Kwarta5.com Natuna,- Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K,. M.H melakukan Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur di dampingi Kasat Reskrim AKP Nazara dan Kasupsipenmas Aipda David Arviad. Bertempat di Markas Kepolisan Resor (Mapolres) Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau. Sabtu 23/04/2022. Konferensi Pers Polres Natuna Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K,.M.H menyampaikan kejadian tindak pidana ini dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 februari 2022 sekira Pukul 20.00 Wib. Untuk tersangka berjumlah 3 orang, 1 tersangka inisial YP umur 17 Tahun sudah P21 dan sudah dilakukan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Natuna.
"Inisial AM umur 23 tahun dan EA umur 19 tahun masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Natuna.,"Papar Kapolres.
"Untuk korban Inisial Bunga (Perempuan) umur 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah (Pelajar), namun tindak pidana ini di awali perkenalan melalui media sosial dan tersangka mengajak korban untuk bertemu, setelah bertemu tersangka merayu koran untuk melakukan persetubuhan seperti layaknya suami/istri.,"Tegas Kapolres.
"Dan di iming-imingi atau menjanjikan untuk memberikan berupa uang terhadap korban inisial bunga, agar niat jahat tersangka dapat tersalurkan.,"Ungkap Kapolres.
"Ternyata para tersangka sudah melakukan Dua (2) kali tindak pidana persetubuhan terhadap korban di tempat yang berbeda, pertama di penginapan yang berada di wilayah natuna dan kedua di rumah yang terletak di kecamatan Bunguran Timur.,"Ujar Kapolres.
"Namum untuk barang bukti yang sudah di amankan berupa, baju, celana, Handphone, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta pakaian yang di gunakan ketika melakukan persetubuhan"Tegas Kapolres.
"Dengan adanya kejadian ini, kami dari Polres Natuna menghimbau kepada orang tua, agar selalu mengawasi dan mengontrol pergaulan terhadap anak-anak pelajar, Polres melalui Sat Binmas dan Unit PPA akan senantiasa memberikan himbauan, untuk jajaran Polsek, Polres Natuna"Tegas Kapolres.
Masih Kapolres Natuna menyampaikan mengedepankan Bhabinkamtibmas untuk terus melakukan sambang dan penyuluhan ke sekolah-sekolah di wilayah binaannya masing masing.
"Peran dan dukungan dari semua Pihak sangat diperlukan, untuk menjamin anak anak kita agar tidak menjadi korban kejahatan dan atau menjadi pelaku kejahatan.,"Tutup Kapolres Natuna.
Senada Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Nazara saat di konfirmasi oleh media ini melalui sambungan telpon Whatsapp, menyampaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini sudah berlaku (kurang lebih) 12 (dua belas) tahun dan di ubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
"Tentang Perlindungan Anak, yang mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.,"Papar Kasat Reskrim.
"Maka para tersangak di jerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.,"Ungkap Kasat Reskrim. (Ilham)