Wakil Ketua ll DPRD Natuna Jarmin Sidik Dampingi Bupati Natuna Saat Peresmian Kampung Perdamaian Adhyaksa
Kwarta5.com Natuna-,Terbentuknya Kambong (Kampung) Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna di Desa Sepempang mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Il DPRD Natuna, Jarmin Sidik. Bertempat di Kampung Perdamaian Adhyaksa Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. 14 Maret 2022. Pagi.
Turut hadir dalam kegitan tersebut, Bupati Natuna, Wan Siswandi, Sekretaris Daerah (Sekda) Boy Wijanarko, Ketua Komisi l DPRD Natunan Wan Arismunandar, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Bunguran Timur, Forkopimda, tokoh masyarakat, Serta tamu undangan lainnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, kehadiran Kambong Perdamaian, selain dapat menjawab rasa keadilan masyarakat, juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum ringan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Wakil ketua II DPRD Natuna foto bersama dengan forko |
"Saya bersyukur dan berterima kasih atas dibentuknya Kampung Perdamaian Adhyaksa di Desa Sepempang ini.,"Papar Jarmin Sidik.
"Dan semoga permasalahan hukum ringan dapat diselesaikan di tingkat desa, dan tidak sampai di pengadilan," ucapnya.
Wakil Ketua ll DPRD Natuna menegaskan, permasalahan hukum tidak selalu harus dilihat dari kacamata hukum formal, akan tapi bagaimana sisi kemanusiaan, juga menjadi pertimbangan dalam melanjutkan kasus hukum ringan di masyarakat.
"Ada kalanya kita temui, kasus pencurian dengan alasan untuk biaya berobat, KDRT, selama korban memaafkan apa salahnya kasusnya dihentikan.," Tegas Jarmin Sidik.
Dalam menyikapi langkah Kejari Natuna dalam upaya restorasi justice atau keadilan yang sesuai dengan keadilan masyarakat, sudah tepat terlebih dalam pengambilan keputusan nantinya akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh adat.
"Komposisinya sudah pas, mewakili semua pihak, jadi langkah ini sudah tepat," ujar Jarmin Sidik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, menjelaskan perkara ringan yang dapat diselesaikan, seperti pencurian kurang dari Rp.2,5 Juta, perkelahian.
"Namun untuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) apabila ada perdamaian, hal tersebut tidak dilanjutkan pada proses hukum, kecuali untuk residivis.,"Tegas Imam MS Sidabutar. (Ilham)