Kwarta5.com Batam,- Setelah melakukan rapat pendapat umum (RDPU) antara Komisi I Dengan warga KDA yang cukup alot, Rabu (8/6/2022)Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPRD Batam bersama Warga KDA
Dari hasil rapat tersebut disimpulkan bersama yang dibacakan langsung oleh Lik Khai diantaranya sebagai berikut:
- Bahwa dalam penyelesaian masalah ini apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka kami menyeramkan untuk diselesaikan di pengadilan secara perdata atau PTUN
- Karena sesuai keterangan dari BP bahwa perubahan fatwa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka itu kita uji lah di PTUN nya
- Sehingga jika diselesaikan dengan cara peradilan antara kedua pihak, diharapkan akan mendapatkan keadilan dengan menyertakan bukti bukti dan menghadirkan saksi saksi yang menjelaskan di pengadilan
Di akhir rapat Lik hai juga berpesan kepada dua belah pihak " Saya harap duduk bersama antara PT dan warga, ini masalah kecil kok,” tutupnya.
**