Proyek Pembuatan Paret Jalan dari Moro ke Pauh, Tampak tidak ada Plang Proyeknya. |
Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Seperti Proyek pembuatan paret jalan dari moro menuju pauh, nampak sudah hampir selesai, namun tidak ada tampak plang proyeknya, seperti kita jumpai di lapangan Rabu, (8/6/2022)
Saat di tanyakan kepada salah seorang pekerja yang tidak ingin namanya di publikasikan, menyampaikan ke awak media ini, bahwa yang mempunyai proyeknya orang balai punya, kalau tak salah namanya pak haji, Kalau soal tentang nama pekerjaan dan yang lain lain kami tidak tau , kami cuman orang kerja " ujarnya sambil berlalu.
Kepala bidang Dinas bina marga PUPR Kabupaten Karimun, Hermawan Adisusanto ST ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp seperti apa pengawasan dari bidang bina marga terkait proyek pembuatan paret jalan dari moro ke pauh, mengatakan bahwa pengawasannya belum ada.
" Belum ada pengawasannya Pak" ungkap Herman Singkat
Jawaban dari kabid bina marga hermawan adisusanto ini yang menjadi pertanyaan besar, di mana proyeknya uda berjalan dan hampir selesai pengawasnya belum ada. Saat kita tanyakan kenapa pengawas belum ada , serta kenapa tidak ada plang proyeknya , sampai berita ini di publikasikan tidak ada jawaban. Hal ini bukan yang pertama terjadi di dinas bina marga karimun namun banyak proyek di bina marga tak ada plang proyeknya.
Saat kita minta tanggapan salah seorang waga moro , Jarul di salah satu warung kopi di moro, menyampaikan, seharusnya plang proyek itu harus ada, agar masyarakat bisa ikut mengawasi pembangunan tersebut, tau proyek dari mana , anggaran berapa, siapa yang kerjakan , berapa panjangnya , agar masyarakat ikut serta mengawasi jalanya pembangunan, sehingga hasilnya bagus dan uang rakyat itu tidak habis sia sia.
Sangat kita sesalkan komentar dari kabid bina marga, pengawasnya belum ada, sedangkan proyek sudah berjalan bahkan sudah hampir selesai, jadi kita bertanya seperti apa perencanaan proyeknya dan pelaksanaanya? , apakah bukan dinas PU PR karimun yang memberikan surat perintah kerja ( SPK ) kepada kontraktor ? Dalam hal ini Kita harapkan bupati karimun bijak mengambil tindakan untuk para pegawai dan stapnya yang tidak mengerjakan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan prosedur pungkasnya mengakhiri pembicaraanya. Tim/ bersambung.