Dua Pemuda Di Tangkap Polres Natuna Berikut Barang Buktinya


Dua Pemuda Di Tangkap Polres Natuna Berikut Barang Buktinya

Polres Natuna di tangkap Polres Natuna beserta barang bukti 
om Natuna - Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H di dampingi Kasat Narkoba Polres Natuna Iptu Walter P. Nainggolan, SH.dan Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna melakukan konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja di Mapolres Natuna Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Jumat 22/07/2022. 

Kapolres Natuna mengatakan pengungkapan kasus ini pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 16.45 Wib di Polsek Bunguran Barat, Kapolsek Bunguran Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang diduga sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di daerah Genting darat Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna. 

"Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya, untuk mengecek kebenaran informasi yang sudah di dapati dan kemudian sekitar pukul 17.00. Soreh anggota Polsek Bunguran Barat menemukan 2 (dua) orang yang sesuai dengan ciri ciri dari informasi tersebut sedang berada di sebuah rumah yang terletak di tepi Jl. Pusara RT003 /RW 004 Kelurahan Sedanau.,"Ungkap Kapolres. 

"Namun anggota Polsek Sedanau mendatangi 2 (dua) orang yang diduga baru saja menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut dengan inisial RA dan A dan langsung melakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan barang narkotika.,"Terang Kapolres. 

"Kemudian anggota Polsek Sedanau melakukan penggeledahan dirumah  A, pada saat dilakukan penggeledahan  ditemukan 16 (enam belas) kertas rokok warna putih merk Rektor, 1 (satu) buah kertas rokok yang digulung yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 1(satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja di lantai didalam kamar kosong rumah A.,"Ujar Kapolres. 

"Kemudian ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik berwarna biru yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dibawah kursi sofa di ruang tamu rumah A tersebut.,"Pungkas Kapolres. 

Masih Kapolres Natuna juga menjelaskan seluruh barang bukti narkotika tersebut  serta tersangka RA dan A telah diserahkan oleh Polsek Bunguran Barat ke SatNarkoba Polres Natuna guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatan tersebut Tersangka dikenakan Pasal 111 AYAT (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.,"Tegas Polres Natuna. 

"Namun Barang bukti tersebut diamankan oleh Satnarkoba Polres Natuna dari tersangka berupa 16 (enam belas) kertas rokok warna putih merk Rektor,1 buah kertas rokok yang digulung yang berisikan daun kering ganja dengan berat netto 0,25 gram.1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,98 gram. 1 bungkus plastik berwarnabiru yang berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto 7,98 gram.,"Ungkap Kapolres. 

Kapolres Natuna menghimbau agar mari sama sama kita jauhi narkoba, jadikan Natuna ini sebagai daerah yang bebas dari narkoba, guna menyelamatkan masa depan bangsa dan negara. Tutup AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K.,M.H. (ilham)

Lebih baru Lebih lama