Kwarta5.com Lingga,-PT LUK ( Lubuk Usaha Kuarsa ) yang bergerak di bidang pertambangan pasir kuarsa yang berada di pulau sebangka kabupaten lingga yang mana sudah memiliki izin pencanangan (WIUP) sempat tertunda pengurusan administrasinya di karenakan adanya pelimpahan kepengurusan izin dari pusat ke daerah (Provinsi dan kabupaten ).saat ini sudah di lanjuti untuk kepengurusannya ungkap asparizal sebagai humas dari PT.lubuk usaha kuarsa.
"Saat ini kita sedang mengurus kelanjutan dari izin PT.Lubuk Usaha Kuarsa yang sempat tertunda di sebabkan adanya pelimpahan kepengurusan izin dari pusat ( kementrian ) yang di kembalikan ke daerah ( provinsi dan kabupaten )". Katanya Selasa (19/7/2022).
Lanjut nya, Keterlambatan ini tidak ada kaitan permasalahan apapun di admistrasi dan susunan redaksional perusahaan, baik itu mengenai susunan admistrasi internal perusahan namun hanya pembenahan dan peningkatan di posisi direksi saja,seperti yg terhembus beberapa saat lalu.
Secara admistrasi semua nama yang berada di dalam akte pendirian perusahaan PT Lubuk Usaha Kuarsa ( LUK ) itu masih utuh, namun ada sedikit perubahan susunan direksi sejak mei 2022, hal ini guna untuk pergerakan aktifitas perusahaan ke depannya,dan juga saat ini pergerakan dari PT Lubuk Usaha Kuarsa lansung di ambil alih oleh pemegang saham terbesar yakni USAHA JAYAMAS BHAKTI ( UJB )
Sebagai BADAN HUKUM, dengan sahamnya 75% di dalam akte pendirian dari PT Lubuk Usaha Kuarsa Dalam hal ini Usaha Jayamas Bhakti itu pemiliknya atas nama pak Edi Amin.
maksudnya segala apapun kegiatan yang menyangkut dengan PT Lubuk Usaha kuarsa itu wajid di ketahui oleh pak edi amin.tentunya kami dari pihak perusahaan harapkan kepada masyarakat di lingga ataupun pihak terkait mengetahuinya, agar tidak terjadi miskomunikasi, ataupun dapat mempertanyakan kepada saya lansung, benar atau tidaknya Beber fit ( panggilan nya di masyarakat lingga ).Fit berbicara ini sesuai dengan fungsi dan tugas yang di percayakan pihak perusahaan sebagai humas.dan ini sesuai dari SK yang di serahkan kepadanya.
"Apa yang saya sampaikan mewakili perusahaan yang di sesuaikan dengan SK saya, yang di terbitkan oleh idrial,SH,Mkn. Jabatan HRGA & legal corporate dari PT lubuk usaha kuarsa. Yg berkedudukan di jln.boulevard ruko inkopal blok 43A.Rt02.Rw 09 kelapa gading jakarta utara,adapun isi Surat tugas kepada asparizal sebagai staf humas dari PT.lubuk Usaha Kuarsa.dengan no.005/HR-LUK/VI/2022. Dengan tugas turun ke lapangan untuk menginventarisasi dan informasi.
Berdasarkan surat tugas yang di emban". saat di tanya mengenai kepengurusan admistrasi perusahaan PT. LUK yg di tugaskan kepadanya. Tutup asparizal