Sat Reskrim Polres Natuna Tangkap Pamam Setubuhi Anak Di Bawah Umur


Sat Reskrim Polres Natuna Tangkap Pamam Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Kwarta5.Com Natuna,-Polres Natuna Amankan terduga pelaku persetubuhan dan Pencabulan anak dibawah umur, terduga pelaku berinisal A umur 45 tahun bekerja sebagai nelayan. 

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy,.S.I.K,.M.H,didampingi Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum bersama Aipda David Arviad KasubSipenmas Sihumas Polres Natuna melakukan konferensi Pers terkait Kasus tindak pidana persetubuhan dan Pencabulan anak dibawah umur. Bertempat di Mapolres Natuna Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Kamis 21/07/2022. 

Pada kesempatan itu Kapolres Natuna menjelaskan Inisial bunga (10) tahun merupakan korban pencabulan yang di lakukan oleh berinisial A (45) tahun yang juga merupakan pamam korban sendiri , atas kejadian yang menimpah dirinya, bunga langsung melaporkan perbuatan yang tidak terpuji tersebut ke orang tuanya dan orang tua korban langsung membuat laporkan ke Polres Natuna. 

"Mendapati laporan dari orang tua Korban, personil Polres Natuna langsung bergegas cepat untuk menangkap pelaku.,"Ujar Kapolres. 

"Kronologis kejadian ketika terduga pelaku inisial A yang merupakan warga Tarempa untuk berkunjung kerumah saudaranya di Kabupaten Natuna. Melihat Bunga sedang sendirian saudara A mengajak bunga untuk menonton Film Porno yang ada di dalam Hp miliknya, sambil meraba -raba bagian sensitif keponakannya, akhirnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut.,"Terang Kapolres. 

"Pelaku A kembali melakukan aksinya dengan mengancam akan mengatakan  perlakuannya kepada orang tuanya, jika keinginannya tidak dipenuhi. Alhasil anak bau kencur itupun takut dan terpaksa pasrah digagahi oleh lelaki yang tidak bermoral itu"Ungkap Kapolres. 

"Menurut pengakuan tersangka perbuatan keji itu sudah dilakukan beberapa kali namun yang diingat hanya 4 kali.,"Ungkap Kapolres Natuna,"Terang Kapolres. 

"Kini terduga pelaku A itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak junto Pasal 76 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara "Tegas Kapolres. 

Masih Kapolres Natuna menyampaikan dengan kejadian ini agar masyarakat selalu berhati-hati untuk memperhatikan keselamatan anak, dari perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum-oknum yang melangar hukum seperti, meningkatnya tindak kriminal pencabulan anak di bawah umur. 

"Kapolres Natuna menghimbau agar orang tua selalu aktif dalam mengawasi pergaulan anak dan juga mengingatkan agar melakukan kontrol terhadap anak dalam menggunakan media sosial.,"Himbauan Kapolres Natuna. 

"Polres Natuna melalui unit PPA bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas selalu melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya.," Tutup Kapolres Natuna. (Ilham)

Lebih baru Lebih lama