Bupati Natuna dan Ketua DPRD Natuna menyetujui APBD P Kab Natuna T.A 2022 |
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Natuna, Wan Siswandi, Asisten lll Natuna, Tasrif, Ketua Komisi l DPRD Natuna, Wan Arismunandar, Ketua Komisi ll DPRD Natuna, Marzuki. SH. Ketua Komisi lll DPRD Natuna, Rusdi, dan seluruh anggota DPRD natuna, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda natuna, serta tamu undangan lainya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan daerah maka perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten natuna tahun 2022 ini.
Perubahan dilakukan setelah melihat perkembangan dan pendapatan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar program dan jenis belanja sehingga keadaan yang menyebabkan suatu anggaran lebih di tahun sebelumnya.
Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P, TA. 2022 yang pernah di sampaikan oleh Bupati Natuna dan di bahas melalui sidang paripurna DPRD natuna beberapa waktu yang lalu, kini sudah resmi disetujui dan disahkan melalui pandangan pokok pemikiran ke lima fraksi salah satunya, fraksi Gerindra, fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PNR dan Fraksi PPBD.
Dalam pandangan akhir ke Lima Fraksi tersebut juga meminta kepemerintah daerah agar anggaran perubahan pada APBD diperuntukan untuk penyelesaian hutang daerah pada tahun 2021 yang lalu sebesar Rp .135,47 Milyar.
Maka dari itu seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna menyetujui perubahan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna sebesar Rp.1.065.313.651.443,26 (satu triliyun enam puluh lima miliyar tiga ratus tiga belas juta empat ratus empat puluh tiga dua pulu enam sen) yang semula target pada APBD murni sebesar Rp. 1.018.702.200.000,00 (satu triliyun delapan belas miliyar tujuh ratus dua juta dua ratus ribu rupiah) bertambah sebesar Rp. 46.611.451.443,26 (empat puluh enam miliyar enam ratus sebelas juta empat ratus empat puluh tiga dua puluh enam sen).
Atas Perubahan Belanja Daerah Kabupaten Natuna sebesar Rp. 1.097.736.208.300,00 (satu triliyun sembilan puluh tujuh miliyar tujuh ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan ribu tiga ratus rupiah) yang semula target pada APBD murni sebesar Rp. 1.035.202.200.000,00 (satu triliyun tiga puluh lima miliyar dua ratus dua juta dua ratus ribu rupiah) bertambah sebesar Rp. 62.534.008.300,00 (enam puluh dua miliyar lima ratus tiga puluh empat juta delapan ribu tiga ratus rupiah).
Dan Perubahan belanja tidak terduga pada APBD tahun 2022 sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (tiga miliyar lima ratus juta rupiah) yang semula sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah) mengalami penurunan sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah)
Belanja transfer perubahan APBD tahun anggaran 2022 di anggarkan sebesar Rp. 106.005.736.000,00 (seratus enam miliyar lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang semula sebesar Rp. 124.192.107.220,00 (seratus dua puluh empat miliyar seratus sembilan puluh dua juta seratus tujuh ribu dua ratus dua puluh rupiah) mengalami penurunan sebesar Rp. 18.186.344.220,00 (delapan belas miliyar seratus delapan puluh enam juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh rupiah).
Dengan demikian seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna menyetujui akan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 dengan beberapa pendapat dan saran.
Berdasarkan kesepakatan dari seluruh fraksi partai serta dapat memahami perubahan APBD-P tahun anggaran 2022 kabupaten Natuna dari semula sebesar Rp.1 triliyun 40 miliar, kini menjadi sebesar Rp.1 triliyun 97 miliar. (Ilham)