Kwarta5.com Batam,- Kejaksaan Negeri Batam, Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017-2019.Foto.KA
Kedua tersangka tersebut, LLS selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Batam dan WD selaku Bendahara BOS, ditahan Kejari Batam usai menetapkan sebagai tersangka.
"Kasus dugaan korupsi, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 469.664.117," ujar Kasi Intel, Riki Saputra.
Kemudian, lanjut Riki Saputra, terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penitipan penahanan di rutan polsek batu ampar untuk jangka waktu 20 hari ke depan.
Dalam rilis Kejari Batam sebelumnya, penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi SMKN 1 Batam memasuki babak baru. Perkara korupsi dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT- 02/L.10.11/Fd.2/04/2022, tanggal 17 Februari 2022 dan PRINT- 02a/L.10.11/Fd.1/04/2022, tanggal 20 April 2022 Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan 2019
Humas Kejaksaan Negeri Riki Saputra mengatakan, saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Batam telah melaksanakan penyidikan secara profesional, berintegritas, dan secara maksimal, yang mana juga ditindaklanjuti dengan memperkuat bukti tindak pidana korupsi khususnya unsur kerugian negara.
Kejaksaan Negeri Batam telah memohon Bantuan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B-1593/L.10.11/06/2022 tanggal 13 Juni 2022. Kemudian diterima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019 Nomor SR -609/PW28/5/2022 tanggal 5 Oktober 2022 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam tanggal 10 Oktober 2022,” kata Riki Saputra, Selasa (11/10/2022).
Riki menjelaskan, dalam perkara ini ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 468.974.117.
“Bahwa atas bukti pendukung tersebut Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut. Serta, melakukan analisa dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penuntutan,” tegas Riki.
Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, kata dia, terus bekerja secara maksimal dan profesional menuntaskan penanganan perkara yang ditangani, yang mana selain dugaan tindak pidana korupsi SMKN 1 Batam ada juga Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Manajeman Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam.
“Pointnya yang saat ini dalam proses audit perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Kepulauan Riau yang diduga Kerugian Negara mencapai Rp2 milyar dan juga Pelaksanaan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Syariah Sei Panas yang dugaan kerugian negara mencapai Rp2 milyar Lebih dan juga rencana penyelidikan perkara2 besar lain yang akan dilaksanakan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Batam,” bebernya
Sumber: KA/Red