Nasdem Memanggil : Putra - Putri Terbaik Masyarakat Karimun


Nasdem Memanggil : Putra - Putri Terbaik Masyarakat Karimun

Kwarta5.com Karimun,- Setelah Dewan Pimpinan  Pusat (DPP)  Partai Nasdem,  meluncurkan program Nasdem memanggil pada 17 Oktober 2022 lalu secara serentak seluruh Indonesia, tentunya  menjadikan semangat baru bagi pengurus Partai Baik DPW maupun DPD yang ada.

Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Karimun, dengan sigap langsung menyapa masyarakat Karimun dan memanggil untuk mendaftarkan diri dan menjaring para calon anggota Legislatif (Caleg) ditingkatan DPRD Provinsi Kepri dan DPRD Kabupaten Karimun untuk berkontestan dalam Pemilu 2024.

" Lewat program memanggil, DPD Partai Nasdem Karimun mengajak putra- putri terbaik Karimun yang memiliki visi masuk kedalam arus besar perubahan."  Ujar dr. Rizal Bahktiar,  Ketua DPD Partai Nasdem Karimun. Kepada awak media,  Rabu, (26-10).

Menurut dr. Rizal Bakhtiar, DPD Nasdem Karimun, sudah membuka pendaftaran sejak Senin, 24 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 20 November 2022.

Alhamdulillah, antusias masyarakat cukup tinggi dan sudah beberapa caleg. yang datang ke Kantor Sekretariat, Jalan Ahmad Yani, Lantai 2, (Depan Hotel Maximilinium, Tanjungbalai Karimun,  mengambil formulir dan mengisi semua daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Karimun. Baik DPRD Provinsi  dan DPRD Kabupaten. Terang  dr. Rizal Bahktiar yang akrab disapa dr. Jusrizal.

Lebih lanjut dr. Rizal Bahktiar mengatakan, siapun masyarakat Karimun boleh ambil bagian dalam program ini, tua-muda, laki-perempuan didesa atau dipulau dan dikota atau dan siapa saja yang ingin membangun Kabupaten Karimun, Bumi berazam ini, kedepan lebih baik melalui flatform Gerakan Perubahan Restorasi perubahan.

Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan Caleg DPD Partai Nasdem Kabupaten Karimun, Razali, mengatakan, Jika  berkas Caleg. sudah memenuhi kriteria dan ketentuan dalam mekanisme Pemilu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan kita hantarkan ke Penyelenggara Pemilu untuk dilakukan pencatatan nama Calon anggota legislatif tanpa bayar dan mahar alias gratis.

Razali, mencohtohkan, pasal 240 huruf  h  undang -undang nomor  No. 7 Tahun 2017, yang berbunyi calon anggota DPR,  DPRD serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,  cacat tubuh, tidak termasuk katagori gangguan kesehatan. 

Sajirun s.

Lebih baru Lebih lama