Kwarta5.com Karimun,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Firdaus meresmikan rumah Restorative Justice kedua di Kantor Lurah Kapling Kecamatan Tebing pada Selasa, (4/9/2022).
Alhamdulillah hari ini kami meresmikan rumah Restorative Justice yang kedua. Dimana sebelumnya sudah ada di Kelurahan Sungai Lakam Timur,” ujar Firdaus.
Ke depan, sambung Kajari, pihalnya akan gencar membangun lagi rumah Restorative Justice di setiap kecamatan di Kabupaten Karimun.
“Baru tiga minggu saya bertugas, langsung gencarkan untuk pembangunan rumah RJ. Mininal di 14 kecamatan punya satu rumah RJ,” tegasnya.
Selain itu, Firdaus juga akan mengadakan penyuluhan dari jaksa, dan pengacara negara untuk setiap kecamatan di Kabupaten Karimun. Tujuannya agar masyarakat lebih mengetahui bagaimana hukum itu.
“Tujuan kami membuka rumah RJ adalah untuk mempermudah masyarakat menyelesaikan permasalah hukum terkait perkara yang ringan-ringan,” tambahnya.
Adapun perkara-perkara yang bisa di selesaikan di rumah RJ antara lain, masalah KDRT, pencurian, penadah yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
“Proses penyelesaian kasus di rumah RJ didulai dari kepolisian terlebih dahulu. Setelah itu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun. Jika memungkinkan diselesaikan melalui RJ, maka kita selesaikan lewat RJ,” ucapnya.
Firdaus juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara di rumah RJ, tidak dipungut biaya apapun. Karena berdasarkan instruksi Jaksa Agung, tidak diperbolehkan adanya pungli dalam penyelesaian perkara lewat rumah RJ.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq menyambut baik terkait peresmian rumah RJ ini. Dan Pemkab Karimun siap mendukung.
“Pemerintah daerah dalam hal ini mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Karimun, dimana hari ini telah dibuka lagi rumah RJ di Kelurahan Kapling Kecamatan tebing” ucapnya
Bupati Karimun juga berharap dengan adanya rumah RJ, masyarakat bisa terbantu terutama untuk masalah tindakan pidana ringan.
“Terutama untuk masyarakat kelas menengah ke bawah yang selama ini sangat berat jika menghadapi persoalan hukum. Maka dengan adanya rumah RJ, sedikit bisa membantu mereka menyelesaikan secara damai dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintahan di desa dan, kelurahan, kepolisian, dan kejaksaan,” tuturnya.
Rumah RJ sebelumnya sudah menyelesaikan 3 kasus pidana ringan melalui perundingan perdamaian. Menyusul 2 kasus yang sedang proses penyelesaian.
“Mudah-mudahan rumah RJ Kapling menjadi salah satu jawaban terhadap anggapan masyarakat bahwa penyelesaian hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawa. Dan dengan adanya rumah RJ ini, masyarakat akan mendapatkan perlakuan hukum yang sama di mana perkara ringan akan diusahakan selesai dengan cara perundingan,” tutupnya. Sajirun s.