Sekdako,“Kabag Hukum Telaah Pemberian Hibah Kepada Ormas”


Sekdako,“Kabag Hukum Telaah Pemberian Hibah Kepada Ormas”

Ketua LSM Gempita Yudianto 
Kwarta5.com Tanjungpinang,- Hari  Rabu (13/10) Kota Tanjungpinang dihebohkan dengan pemberitaan yang terkait dengan Hibah Mobil Jenazah  dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Pertamanan  Kota Tanjungpinang, kepada salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang rencananya akan diserahkan secara simbolis pada, Jum’at, (14/10), menuai tanggapan berbagai pihak.

Diantaranya, Yusdianto, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kota Tanjungpinang mengatakan, bahwa hibah mobil jenazah kepada salah satu ormas tidak pantas dilakukan oleh Dinas Perkim dan Pertamanan, karena bisa berdampak kepada terjadinya kecemburuan sosial ormas lainnya.

 “Permberian mobil jenazah tersebut sepertinya tidak elok, karena bisa berdampak terjadinya kecemburuan sosial ,” ujar Yusdianto.

Lebih lanjut Yusdianto menghimbau,  sebaiknya  Dinas Perkim dan Pertamanan dapat  menghibahkan alat - alat pertamanan, bedah rumah, Perbaikan fasiltas umum untuk kegiatan masyarakat,  atau membantu masyarakat yang rumahnya terkena dampak banjir, apalagi saat ini curah hujan cukup tinggi di Kota Tanjungpinang rawan akan banjir, menebang atau memotong pohon yang besar – besar di sepanjang jalan yang dapat tumbang dan membahayakan keselamatan, mungkin itu sangat bermanfaat bagi masyarakat

Ketua Gempita Kota Tanjungpinang, mengharapkan  agar Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam hal ini Dinas Perkim dan Pertamanan, untuk dapat meninjau ulang tentang pemberian hibah mobil jenazah  tersebut kepada ormas.

“Kita mengharapkan Dinas Perkim dan Pertamanan untuk bisa meninjau ulang pemberian hibah tersebut,” ujar Yusdianto.

Menurut Yusdianto, bahwa pemberian Hibah harus mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam Perwako No. 26 Tahun 2022 yang merupakan Perubahan Atas Perwako No. 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Batuan Sosial di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Apabila tidak sesuai dengan Perwako tersebut maka pemberian Hibah tersebut, bisa merupakan satu pelanggaran yang dapat merugikan keuangan daerah, bahkan dapat menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)” ujar Yusdianto

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat saat dikonfirmasikan pada Kamis malam terkait pemberian Hibah dari Dinas Perkim, Pertamanan, melalui jaringan sosial Whatshap mengatakan bahwa saat ini, pemberian hibah tersebut masih ditelaah oleh Tim dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Tanjungpinang

“Kabag Hukum dan tim sedang melakukan telaah, bang,” ujar Zulhidayat melalui pesan Whatshap, Kamis, (13/10/2022) malam.

Namun sampai berita ini naik tayang belum didapat apa hasil telaahan Kabag Hukum dan tim terhadap hibah mobil Ambulance dari Dinas Perkim, Pertamanan dan Pemakaman Umum. (Tim)

Lebih baru Lebih lama