Kwarta5.com Natuna,-Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Boy Wijanarko dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna, Purwoto melaksanakan kegiatan Sidang Panitia Pertimbangan Landrefrom Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2022.
Bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Lantai ll. Jl. Batu Sisir Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Selasa 08/11/2022.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut kepala Oranisasi Perangkat Daerah (OPD) Natuna, Camat Bunguran Utara, Camat Bunguran Timur Laut, Camat Bunguran Barat dan tamu undangan lainya.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda menyampaikan bahwa dengan adanya program strategis yang telah di laksanakan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Natuna.
"Dengan adanya program strategis yang dilaksanakan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna tersebut dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan untuk masyarakat.,"Ungkap Rodhial Huda.
Masih Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda mengatakan agar panitia pertimbangan landreform melalui sidang panitia pertimbangan landreform ini dapat membantu dan mendukung percepatan kegiatan pensertifikatan.
"Panitia pertimbangan landreform juga dapat membantu dan mendukung percepatan kegiatan pensertifikatan tanah melalui redistribusi tanah pada kantor pertanahan Kabupaten Natuna.,"Tegas Rodhial Huda.
"Dan di menghimbau agar para kepala desa peserta redistribusi tanah beserta perangkat desanya, untuk membantu kantor pertanahan Kabupaten Natuna dalam mensukseskan kegiatan pensertifikatan tanah demi kesejahteran masyarakat.,"Papar Rodhial Huda.
"Karena suksesnya kegiatan redistribusi tanah ini perlu kerjasama dari seluruh pihak dan stakeholder yang terlibat. Dengan membantu mensukseskan program pensertifikatan tanah ini, artinya kita juga membantu mensukseskan program strategis nasional yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia.,"Tutup Rodhial Huda.
Senada dengan Kepala BPN Kabupaten Natuna Purwoto menyampaikan kegiatan ini dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah.
"Redistribusi tanah, merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian bukti hak (sertifikat).,"Papar Purwoto.
Selain itu Purwoto menyampaikan tujuan dan sasaran redistribusi tanah, yakni mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum.
"Adapun tujuan dan sasaran redistribusi tanah, yakni mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum kepada subjek yang memenuhi syarat dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi penerima redistribusi tanah.,"Ungkap Purwoto.
"Sasarannya, terlaksananya kegiatan redistribusi sesuai target dan terlaksananya redistribusi tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.,"Tutup Purwoto. (Ilham)