Bupati Natuna Bersama Kejati Kepri Adakan Sosialisasi Restorative Justice Di Kecamatan Bunguran Barat


Bupati Natuna Bersama Kejati Kepri Adakan Sosialisasi Restorative Justice Di Kecamatan Bunguran Barat

Gerry Yasid didampingi Bupati Natuna, Wan Siswandi menghadiri sosialisasi Restorative justice kepada masyarakat.Foto.ilham
Kwarta5.com Natuna,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau, Gerry Yasid didampingi Bupati Natuna, Wan Siswandi menghadiri sosialisasi Restorative justice kepada masyarakat dan sekaligus untuk mempererat ikatan tali silaturahmi. Bertempat di Gedung Serbaguna Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna. Selasa 13/12/2022. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut - Asintel Kejati Kepri, Kajari Natuna, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, Camat Sedanau, Lurah Sedanau, Tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainya. 

Sambutan Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan ajang silaturahmi Kejati Kepri kepada masyarakat dan juga merupakan kunjungan kerja perdana kali di Kecamatan Bunguran Barat. 

"Maka dari itu kita semua patut memberikan apresiasi yang setingi-tinginya kepada kejati kepri, agar silaturahmi ini tetap terjalin dengan baik.,"Ungkap Wan Siswandi. 

"Kejati Kepri, juga memberikan pahaman atau mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat di Sedanau tentang hukum restorative justice dan juga program jaga desa agar tidak terjadinya pelangaran hukum.,"Papar Wan Siswandi. 

Masih Bupati Natuna menjelaskan tentang restoratif justice (keadilan restoratif) adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi agar dapat meringankan hukuman terhadap masyarakat. 

"Dan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.,"Tutup Wan Siswandi. 

Senada dengan Kepala Kejaksanan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau, Gerry Yasid jugan menyampaikan bahwa ada dua-tiga tahun terakhir ini penegakan hukum berjalan secara humanis untuk penyelesaian perkara kecil. 

"Kejaksaan sebagai pengacara negara bersama Polres dan Polsek, Camat maupun Kepala Desa untuk perkara kecil dapat diselesaikan secara cepat tidak berkepanjangan dalam upaya Restorasi Justice agar dalam kehidupan bermasyarakat bisa menjadi damai.,"Ungkap Gerry Yasid. 

"Namun program jaga desa juga merupakan program dari penegak hukum dan pada prinsipnya berupa pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang di salurkan oleh pemerintah pusat dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang di salurkan melalui anggaran APBD daerah.,"Tegas Gerry Yasid. 

Diakhir kegiatan Kejati Kepri di dampingi Bupati Natuna, Wan Siswandi serat Forkopimda dan OPD membagikan bantuan sembako kepada masyarakat yang hadir secara simbolis dan melaksanakan sesi foto bersama. (Ilham)

Lebih baru Lebih lama