Proyek Tanpa Plang Bermunculan di Karimun


Proyek Tanpa Plang Bermunculan di Karimun

Proyek Tanpa Plang di Depan Hotel Artha
Foto. Sz
Kwarta5.com Karimun,- Salah satu aturan di dalam pelaksanaan proyek pemerintah adalah, pemasangan plang sesuai dengan yang telah di amanatkan peraturan presiden (Perpres )  Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan  nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka  waktu pelaksanaanya.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya biaya oleh pemerintah.

Dalam setiap kontrak kerja sebuah proyek pun juga ,  Kontraktor di haruskan membuat papan nama proyek dengan ketentuan yang diisyaratkan baik mengenai ukuran papan maupun besar hurufnya dan dipasang ditempat yang mudah dilihat.

Proyek Tanpa Plang di Pelabuhan KPK.
Foto Sz

Dalam amatan kita beberapa  waktu terakhir ini di seputaran wilayah karimun,  banyak bermunculan proyek tak ada plang, seperti pembuatan pagar depan hotel Arta, pembuatan paret depan kantor bupati, perehapan bangunan  pelabuhan KPK yang nantinya akan di jadikan penginapan.

Dalam investigasi kita   terkait proyek tak ada plang, seperti pembuatan pagar untuk mess kejaksaan,  seperti yang di sampaikan Munir (stap dari dinas PUPR bidang cipta karya), saya bantu bantu  PPTK ( pejabat pelaksana teknis kegiatan ) , menyampaikan ke awak media ini , "  nanti kami sampaikan ke kontraktornya agar  plangnya di pasang, kontraktornya pak haji" kilahnya. Namun sampai berita ini di publikasikan belum ada terpasang.

Lain halnya proyek di pelabuhan KPK saat kita konfirmasi  Aprijal direktur  Operasional Badan usaha pelabuhan  ( BUP ) di kantornya , rabu 07/12/22 , menyampaikan ,  ada plang di lantai 2, namun saat kita lihat lokasi pekerjaan  tidak ada kita jumpai plang proyek, namun salah seorang petugas  dari BUP di pelabuhan KPK menyampaikan plangnya terbang terbawa angin.

Secara terpisah ketika kita meminta tanggapan Iskandar tanjung  ketua  Badan Advokasi penyelamat aset negara ( BAPAN )  DPD kepri  melalui sambungan telepon karena beliau lagi  berada di gedung Merah putih ( KPK )  jakarta menyampaikan bahwa, plang proyek merupakan keharusan di pasang setiap  proyek  agar masyarakat bisa turut serta mengawasi jalanya proyek tersebut kilahnya. Bersambung

 sajirun s.

Lebih baru Lebih lama