Kwarta5.com Batam,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Batam, Menggelar Rapat Pengesahan Ranperda Kearsipan Menjadi Perda Laporan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan sekaligus pengambilan keputusan, Rabu (25/1/2023).Penandatanganan Ranperda Kearsipan Menjadi Perda Oleh Wakil Ketua I DPR Batam dan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Rabu (25/1). Foto: kwarta5
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhamad Kamaluddin ini, diawali laporan oleh Ketua Pansus Ranperda Kearsipan Kota Batam Rohaizat.
Setelahnya, forum kompak sepakat menyetujui Ranperda ini menjadi Perda. Kamaluddin kemudian mempersilahkan Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhir yang dalam hal ini mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Usai paripurna, Amsakar berterimakasih dan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Batam, khususnya pansus yang telah mendukung terwujudnya perda ini.
"Terima kasih kepada semua pihak stakeholder terkait sehingga Ranperda ini jadi Perda," kata Amsakar.
Ia menyebutkan, pada prinsipnya perda ini diperlukan sebagai memori kolektif perjalanan daerah, dalam hal ini Batam.
"Sekaligus membuka ruang atau akses informasi kepada masyarakat," ucap Amsakar.
Lanjut dia, perda arsip ini tentu saja mengukuhkan ingatan perihal perjalanan daerah ini. Dari sejak berdiri hingga berkembang dan maju seperti sekarang.
"Dengan ini ada bukti autentik yang dapat direkam dari jejak perjalanan daerah," imbuhnya.
Menurutnya, Perda kearsipan memiliki peran penting dan strategis mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
"Yang dapat dilihat antara lain, lewat akuntabilitas, transparansi. Dan arsip, menjadi salah satu indikator untuk terkait transparansi atau keterbukaan informasi publik itu," Ujarnya
Editor: Mail