Kwarta5.com Batam,- Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan Kejaksaan Negeri Batam melakukan penahanan terhadap tersangka Rudi Murtopo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Managemen RS BP Batam.RM digiring Petugas Kejaksaan Keluar Untuk di Bawa Kepolsek Batu Ampar, Rabu (11/1/2023) Foto: (RS/kwarta5)
RM diduga merupakan mantan Kepala Badan Sandi Negara Batam yang dikaryakan di BP Batam sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan menurut jaksa merugikan negara lebih kurang Rp.1,8 miliar.
Jaksa menahan tersangka dengan alasan khawatir tersangka menghilangkan atau merusak alat bukti atau melarikan diri dan atau dapat kembali melakukan perbuatannya dan ditahan pada hari Rabu, (11/1/2023).
Tersangka menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akibat perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.898.300.000 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).
Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-139/L.10.11/Fd.2/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Bahwa tersangka RM disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib tersangka dibawa ke Rutan Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023.
Penyidik Kejaksaan Negeri Batam juga menyampaikan kepada tersangka PAP agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik guna berjalannya proses penyidikan.