Kwarta5.com Natuna,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko sebagai inspektur upacara saat melaksanakan apel 17 hari bulan yang di ikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Para Asisten Pemkab Natuna. Bertempat di Halaman Kantor Bupati Natuna. Jl. Batu Sisir Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Selasa (17/1/2023)Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko sebagai inspektur upacara saat melaksanakan apel 17 hari bulan, Selasa (17/1/2023), Foto (Ilham)
Sambutan Sekda Natuna, Boy Wijanarko menyampaikan bahwa sedikit ada rasa kekecewaan karena masih banyak PNS atau PTT di Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna, yang tidak nampak saat mengikuti apel 17 hari bulan di tahun 2023 ini.
"Saya sangat kecewa melihat yang tidak mengikuti apel di pagi ini karena yang saya mau seluruh PNS maupun PTT harus hadir terkecuali sudah menyatakan izin tidak bisa masuk kantor karena ada hambatan seperti keluarga sakit dan lain sebagainya.,"Ungkap Boy Wijanarko.
"Maka dari itu saya selalu mengingatkan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Natuna, untuk memantau serta melakukan pembinaan terhadap PNS atau PTT yang suka bermalas-malasan saat mengikuti apel pagi.,"Tegas Boy Wijanarko.
Masih Sekda Natuna, juga menambahkan bahwa seluruh PNS dan TPP tidak perlu lagi diingatkan untuk mengikuti apel pagi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
"Karena semuanya sudah pada dewasa bukan anak-anak lagi yang selalu di ingatkan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara serta sumpah dan jabatan yang di pertangungjawaban jawabkan dalam pelaksanan apel pagi.,"Tegas Boy Wijanarko.
"Maka dari itu mari kita tingkatkan kesadaran diri masing-masing agar keharmonisan lebih baik sehingga untuk mengerjakan pekerjaan sehari-hari lebih mudah dan kekompakan sebagai pelayan publik masyarakat.,"Papar Boy Wijanarko.
Lanjut Boy Wijanarko bagi para PNS atau PTT yang tidak mengikuti apel 17 hari bulan di pagi ini, maka akan mendapatkan teguran atau Surat Pangilan Pertama (SP l) berbentuk sansi teguran yang berbentuk lisan.
"Dan kalau juga masih ada PNS atau PTT yang tidak mengikuti apel pagi untuk seterusnya, maka akan di panggil oleh dinas Inspektorat atau dinas yang terkait dalam membidangi tentang kedisiplinan PNS yang mengacu kepada penurunan pangkat dan jabatan serta penurunan gaji yang bertahap.,"Tutup Boy Wijanarko. (Ilham)