Kwarta5.com Batam,- Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Sekda Batam dan OPD Lainnya Terima Penghargaan Dari Kementerian ATR/ BPN di Hotel Best Western Premier Batam, Kamis (9/2). Foto: kwarta5/ Ag
Penghargaan tersebut merupakan apresiasi langsung dari kementerian atas dukungan terhadap kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR di Provinsi Kepri Tahun 2022.
Penghargaan itu diserahkan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni kepada Pemko Batam di Hotel Best Western Premier Panbil, Kamis (9/2/2023) disejalankan Rapat Kerja Daerah Pelaksanaan Kegiatan PTSL dan PSN Tahun 2023.
"Kami menyampaikan terima kasih atas penghargaan ini. Ke depan, kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan daerah ini terus ditingkatkan demi pelayanan ke masyarakat," ujar Jefridin.
Ia mengatakan, Pemko Batam siap menjalankan semua program pusat yang ada di Batam. Ia mengatakan, dukungan dari Kementerian ATR juga mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah.
"Pak Wali juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian ATR," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, bersama Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah ke Pondok Pesantren Baitul Qur'an Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kamis (19/1/2023). Sertifikat yang diberikan merupakan sertifikat hak guna dari program PTSL.
Wamen ATR Raja Juli juga memaparkan bahwa sertifikat terhadap tanah rumah ibadah dan lembaga pendidikan dapat memastikan bahwa status hukum tanah berfungsi sesuai dengan niat si pemberi tanah. Hal ini mengingat hampir seluruh tanah tempat ibadah dan pesantren merupakan hibah atau wakaf dari masyarakat.
"Dengan sertifikat, maka tanah untuk rumah ibadah atau pesantren ini tidak dapat diganggu oleh pihak-pihak tertentu di kemudian hari. Jadi, kita pun memastikan bahwa tanah ini dapat berfungsi sesuai niat pemberi hibah/wakaf sehingga niat dan amal baik atau jariyahnya tetap terjaga," jelas Wamen Raja Juli.
Editor Mail