Provinsi Kepulauan Riau termasuk entitas pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara V (AKN V) BPK RI bersama 2 kementerian, 4 Badan/Lembaga, 15 Provinsi lain serta 267 Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan kementerian/lembaga, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Ahmadi Noor Supit, serta pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada entitas pemeriksaan di lingkungan AKN V BPK RI.
Ketua BPK RI, Isma Yatun melalui Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan, entry meeting merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK selaku pemeriksa dengan kementerian dan lembaga yang akan diperiksa, yang bertujuan untuk mewujudkan kesamaan persepsi terhadap proses dan pelaksanaan pemeriksaan.
Ahmadi menambahkan, pemeriksaan ini bersifat mandatory dan dilaksanakan oleh BPK setiap tahun. Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
"Pemeriksaan keuangan, bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan dengan output berupa opini atas laporan keuangan," kata Ahmadi.
Menurut Ahmadi, selain menjadi cerminan atas tata kelola keuangan yang baik, opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa juga memiliki beberapa arti penting. Antara lain, meningkatkan kepercayaan publik atas kredibilitas dan keandalan informasi yang disajikan, serta meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder.
Ia pun menegaskan bahwa komitmen yang tinggi dari pimpinan entitas didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang kuat dapat mendorong terwujudnya akuntabilitas keuangan. Menurutnya, hal tersebut akan tercermin pada capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tercapainya good governance dan clean government.
"Dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan negara diperlukan penguatan SPI yang baik dalam rangka memitigasi risiko permasalahan yang dapat muncul pada setiap tahapan siklus anggaran," jelasnya.
Dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan, lanjut Ahmadi, BPK RI menerapkan metodologi pendekatan risiko atau risk based audit (RBA). Dengan pendekatan RBA ini, pemeriksaan difokuskan pada aspek-aspek yang berisiko terkait akun/satker, agar diperoleh keyakinan yang memadai dalam penentuan opini.
"Agar jadwal pemeriksaan dapat dipenuhi secara tepat waktu, kami berharap komunikasi antara pemeriksa dengan semua pihak dapat berjalan dengan baik dan efektif, serta diberikan akses yang seluas-luasnya terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan. Selain itu, kami juga mengharapkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian/lembaga berperan serta dalam memperlancar pelaksanaan pemeriksaan" tutupnya.
Sementara itu, senada dengan Anggota V BPK RI, Gubernur Ansar mengatakan entri meeting ini merupakan kegiatan fundamental untuk menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan berorientasi pelayanan, sesuai salah satu misinya.
"Entri meeting ini sebagai evaluasi dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka khususnya di Kepri, untuk itu saya minta agar semua OPD untuk memberikan penjelasan yang baik kepada BPK dari laporan keuangan tersebut" ujar Gubernur Ansar.
Editor: Cn