Kwarta5.com Jakarta,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait video viral yang menampilkan seorang kepala desa atau kades dengan sekujur tubuh dipenuhi tato. Dia adalah Kepala Desa (Kades) Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara yang bernama Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Hoho Alkaff.Kades Bertato Hoho Alkaff. Foto: kwarta5/Ist
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro menyampaikan, tidak ada ketentuan mengenai penampilan bagi para kepala desa. Termasuk soal aturan penggunaan lukisan pada kulit tubuh atau tato.
"Ketentuan mengenai permasalahan tato ini secara eksplisit tidak ada," kata Eko saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Jumat (3/2/2023)
Akan tetapi, Pasal 33 huruf M yang dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara eksplisit ketentuan penggunaan tato bagi calon kepala desa. Pasal 33 huruf m menyebutkan, syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dengan ini, berbagai permasalahan yang mendetail dalam praktek pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa diserahkan kepada Daerah untuk mengaturnya sesuai dengan situasi, kondisi, dan adat budaya setempat.
"Dalam Pasal 33 huruf m, UU 6/2014 tentang Desa dalam persyaratan calon kepala Desa jelas disebutkan: "syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah". Artinya dalam ketentuan ini, berbagai permasalahan yang mendetail (termasuk tato) dalam praktek pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa selain ketentuan yang terdapat dalam Pasal 33 juga diserahkan kepada Daerah untuk mengaturnya sesuai dengan situasi, kondisi serta adat budaya setempat," jelas Eko.
CN/Merdeka.com