Perpu Cipta Kerja Segera Disahkan Jadi UU, Sekjen Kemnaker Bilang Begini


Perpu Cipta Kerja Segera Disahkan Jadi UU, Sekjen Kemnaker Bilang Begini

Foto: Ist 
Kwarta5.com Jakarta,- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi optimistis Perpu Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja bisa menjadi solusi Indonesia untuk menghadapi ketidakpastian global. Selain itu, Perpu Cipta Kerja juga diyakini mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan investasi serta menciptakan lapangan kerja.

“Kita harus melihat bahwa Perppu Cipta Kerja ini adalah sebuah ikhtiar untuk mencari solusi dalam mengantisipasi dampak dinamika global dan kepastian hukum,” kata Anwar Sanusi melalui keterangan resmi, Jumat,17 Februari 2023. 

Dia pun berharap Perpu Cipta Kerja bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Dengan begitu, kata dia, urgensi dari Perpu dapat tercapai. 

Adapun DPR  RI telah menyetujui RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II alias dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diteken dalam rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR dan DPD RI bersama pemerintah yang digelar Rabu, 15 Februari 2023.

Adapun dari 9 fraksi DPR, sebanyak 7 fraksi setuju dan 2 fraksi menolak Perpu Ciptaker. Penolakan ini berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). DPD RI turut menyatakan penolakannya terhadap Perpu ini.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan MK telah meminta pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja melalui proses yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate. Alih-alih memperbaiki, dia menyebut pemerintah malah menerbitkan Perpu.

“Bahkan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perpu dengan materi UU sebelumnya. Artinya, keluarnya Perpu Ciptaker kelanjutan proses legislasi yang tidak partisipatif,” kata Santoso dalam rapat. 

Keputusan DPR membawa Perpu Cipta Kerja ke sidang paripurna juga dikecam Partai Buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengecam keras sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang setuju membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai sikap tersebut tidak menggambarkan keinginan masyarakat.

Mengutip survei yang dilakukan oleh sebuah media, Said menyatakan bahwa 61,3 persen masyarakat menilai Perpu tersebut tidak mendesak. “Dengan demikian, DPR yang mengesahkan Perpu itu mewakili siapa?,” ujar dia pada Jumat 17 Februari 2023.

Iqbal mengatakan ada beberapa hal yang menjadi sorotan Partai Buruh terkait Perpu Cipta Kerja. Pertama, kata dia, adalah mekanisme terkait upah minimum. Kemudian, terkait outsourcing, pesangon, hingga aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Red/ Tempo

Lebih baru Lebih lama