Acara audiensi BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka mendorong pemerintah daerah untuk mewujudkan 100 % perlindungan jaminan sosial dalam memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat di perbatasan.
Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda dalam sambutanya menyampaikan bahwa audiensi adalah bagian dari usaha pemerintah untuk memaksimalkan jaminan sosial bagi masyarakat yang mendapat musibah kecelakaan kerja.
"BPJS ketenagakerjaan adalah bagian dari usaha pemerintah untuk menjaga keselamatan bagi masyarakat khususnya nelayan yang memiliki resiko kecelakan lebih besar.,"Papar Rodhial Huda.
"Sehingga pemerintah terus memastikan bahwa jaminan sosial ini dapat dimiliki oleh masyarakat sebagai antisipasi dalam menjaga keselamatan kerja.,"Ungkap Rodhial Huda.
Sementara itu Ketua Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Muhamad Zuhri Bahri , dalam laporan nya menyampaikan bahwa BPJS adalah lembaga yang pertanggung jawabannya langsung Presiden.
"Secara normatif Dewan pengawas BPJS memiliki beberapa fungsi, diantaranya melakukan pengawasan, memberikan nasehat, membuat laporan kepada presiden serta melakukan update data setiap 6 bulan sekali,"Jelas Muhamad Zuhri Bahri.
Lebih lanjut Muhamad Zuhri Bahri menjelaskan Inpres 2 Tahun 2021 sebagai regulasi yang menjadi pedoman selain UU SJSN dan UU BPJS yang ada sebagai dasar untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai wujud komitmen Kepala Daerah tentang arti penting perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat.
"BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud perlindungan masyarakat yang memiliki beberapa manfaat seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian akibat kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 (dua) orang anak dari TK sampai Perguruan Tinggi,"Terang Muhamad Zuhri Bahri.
Acara ditandai dengan penyerahan santuan jaminan kematian dan serta beasiswa kepada ahli waris yang menerima santunan jaminan sosial akibat kecelakan kerja, yang diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Bersama Wakil Bupati Natuna didampingi oleh lembaga vertikal daerah. (Ilham)