Diduga Jadi Calo PMI Ilegal 2 Orang Berhasil Diamankan Polsek KKP Batam Center


Diduga Jadi Calo PMI Ilegal 2 Orang Berhasil Diamankan Polsek KKP Batam Center

Kapolsek KKP Pelabuhan Batam Center Konfresi Pers Terkait Penangkapan 2 Orang Terduga Colo PMI Ilegal, Jum'at (10/3). Foto: Kwarta5/ag
Kwarta5.com Batam,-  Dua penyelundup PMI ilegal berinisial MD (42) dan AP(54) ditangkap Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Calon PMI ilegal yang akan dikirim kedua pelaku masih anak di bawah umur.

“Kedua korban yang akan dikirim menjadi PMI ilegal ini masih anak-anak. Kedua anak itu diketahui masing-masing berusia 16-17 tahun dengan inisial AK dan IM,” kata Kapolsek KKP, Iptu Jaya P Tarigan, Jumat (10/3/2023).

Kedua Korban AK dan IM ini oleh kedua pelaku akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Kedua korban tersebut diketahui berasal dari Buton, Sulawesi Tenggara.

“Kedua korban ini berangkat dari Buton ke Jakarta, lalu ganti kapal menuju Belawan, Medan. Kedua korban ini diajak oleh Pamannya T(DPO). Paman kedua korban ini sudah masuk terlebih dahulu ke Malaysia. Untuk kedua korban ini dipercayakan kepada MD dan AP,” ujarnya.

Polisi menjelaskan, saat tiba di Medan kedua korban dijemput oleh MD dengan didampingi pamannya T. Kemudian mereka berusaha memasuki Malaysia melalui pelabuhan Dumai namun gagal.

“Saat itu sedang ada operasi PMI ilegal di Dumai, sehingga mereka akhirnya menuju ke Batam. Sampai di Batam melalui berusaha masuk ke Malaysia. T, paman korban terlebih dahulu sehingga lolos. Sedangkan dua korban PMI ilegal yang masih di bawah umur di tahan imigrasi,” ujarnya.

“Saat ditahan imigrasi MD mencoba mencari cara dengan menghubungi AP dengan iming-iming upah Rp 300 ribu per orang dengan korban. Namun usaha AP gagal dan imigrasi berkoordinasi dengan polsek. Kemudian dua pelaku diamankan pada Minggu (26/2) lalu,” tambahnya.

Dari tangan kedua pelaku dan korban polisi menyita beberapa barang bukti berupaya 2 buah paspor atas nama korban, KTP tersangka, tiket, pas pelabuhan penumpang dan handphone.

“Pekerjaan yang dijanjikan terhadap kedua korban ini adalah pekerjaan bangunan. Korban IM diminta membayar sebesar Rp. 5.000.000 oleh pelaku untuk administrasi keberangkatan,” sebutnya.

Atas perbuatannya terhadap dua tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Red/ag
Lebih baru Lebih lama