Kwarta5.com Batam,- Seorang wanita berinisial RL (28) ditangkap Opsnal Polsek Batam Kota lantaran tipu sejumlah konsumen dan menggelapkan uang hasil penjualan motor hingga perusahaan tempat ia bekerja merugi senilai Rp200 juta.
Wanita ini diketahui adalah Sales di Dealer Honda Daya Motor Komplek Raflesia Batam Center.
Kasus Penipuan dan Penggelapan ini terbongkar setelah Kepala Cabang PT. Daya Motor melaporkan RL yang tak lain adalah karyawati_nya sendiri ke Polsek Batam Kota.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologi aksi kejahatan yang dilakukan RL, dimana pada pertengahan November 2022 lalu salah seorang konsumen datang ke Dealer Honda Daya Motor di Komplek Raflesia untuk melakukan pembelian 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp. 22.000.000.
"Konsumen tersebut dilayani oleh saksi H dan pelaku RL. Kemudian diperlihatkan contoh kendaraan di lantai tiga. Selanjutnya konsumen memberikan uang tunai kepada pelaku RL Rp. 22.000.000 dan RL menyerahkan berupa kwitansi pembayaran," kata Betty.
Setelah RL menerima uang hasil penjualan motor, RL tidak menyetor uang tersebut ke bagian kasir. RL justru memasukkan uang tersebut kedalam tas miliknya dan mempergunakan uang tersebut.
Usut punya usut, setelah ditelusuri dalam jangka waktu yang berdekatan ternyata ada tiga konsumen yang mengalami hal yang sama yaitu pembayaran satu unit Motor Honda Scoopy prestige / WH sebesar Rp.21.000.000,- dan senilai Rp.31.000.000.- yang ditransfer ke rekening RL. Aksi kejahatan RL pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Batam kota guna pengusutan lebih lanjut.
Kemudian pada Sabtu (25/3/2023) tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan RL yang diketahui tengah berada disekitar Perumahan Putra Jaya, Batu Aji.
Mendapatkan informasi tersebut, tim bersama korban menelusuri informasi tersebut dan benar pelaku RL diamankan tidak jauh dari rumahnya dan kemudian dibawa untuk diperiksa di Polsek Batam Kota.
AKP Betty Novia menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah menjanjikan sepeda motor kepada korban akan segera datang sesuai dengan pesanan.
'Namun sepeda motor tersebut tidak ada diterima oleh konsumen sehingga korban mendatangi pihak kantor Daya Motor dan menjelaskan bahwa sudah melakukan pembayaran kepada RL secara tunai namun sepeda motor tidak dikirim," jelas Betty.
Kata dia, ada sekira 11 orang konsumen yang telah ditipu pelaku RL namun tidak dilaporkan kepada pihak perusahaan. Sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000.
Sementara itu, uang hasil penjualan Sepeda Motor yang diterima dari konsumen dipergunakan untuk membeli mobil dan keperluan sehari-hari pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana, Tentang Penipuan dan atau Penggelapan, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Batam Kota.
Red/Ka