Kwarta5.com Jakarta,-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kantor Kejagung, Foto: Int
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana melalui siaran Pers. Bertempat di. Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selasa (21/3/2023).
Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022 salah satunya.
BEA selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia.
SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
MEK selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.
"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,"Ungkapnya.
"Atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,"Paparnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. (K.3.3.1). (Ilham)