LKPJ Tahun 2022 Dan Renperda Tahun 2023 Disampaikan Oleh Wan Siswandi Ke DPRD Natuna


LKPJ Tahun 2022 Dan Renperda Tahun 2023 Disampaikan Oleh Wan Siswandi Ke DPRD Natuna

Ketua DPRD Natuna Pimpinan Rapat Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2022 dan Ranperda Tahun 2023 Oleh Bupati Natuna, Jum'at (24/3). Foto: Kwarta5/ Ilham 
Kwarta5.com Natuna,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Daeng Amhar di dampingi Wakil Ketua l DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua ll DPRD Natuna, Jarmin Sidik memimpin rapat paripurna tentang agenda penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2023. Bertempat di ruang rapat paripurna. Jl. Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Jumat (24/3/2023). 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Natuna, Wan Siswandi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Natuna, dan para tamu undangan lainya yang hadir. 

Bupati Natuna Wan Siswandi 

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar menyampaikan dan sekaligus membuka secara resmi rapat paripurna sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna terhadap Ranperda Tahun 2023. 

"Kepada saudara Bupati Natuna kami persilahkan untuk menyapaikan penyampaian pidatonya terhadap Renperda tahun 2023."Ungkap Daeng Amhar. 

Bupati Natuna Wan Siswandi dalam pidatonya mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pasal 65 ayat 2 huruf a yang berbunyi didalam melaksanakan tugas, kepala daerah berwenang mengajukan rancangan peraturan daerah. 

Peraturan daerah sebagai salah satu peraturan perundang undangan yang memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam Undang Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. 

Ketua DPRD Natuna Terima LKP Tahun 2022 Dari Bupati Natuna Untuk Dibahas.

"Untuk mewujudkan kepastian hukum, maka penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,"Ungkap Wan Siswandi. 

Berdasarkan pertimbangan hal tersebut, maka didalam kesempatan ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna  menyampaikan ranperda kepada DPRD untuk dapat dibahas bersama-sama salah satunya adalah. 

1. Ranperda tentang penetapan desa. 

2. Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Natuna pada PT BANK Riau Kepri Syariah (Perseroan). 

3. Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. 

4. Ranperda tentang rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2023 sampai dengan tahun 2043. 

5. Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (Ilham)

Lebih baru Lebih lama