Kwarta5.com Jakarta,- Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd. mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menghadiri acara Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award Tahun Anggaran 2022, Selasa (21/3/2023) di Hotel Bidakarsa, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh 37 Kepala Daerah, Gubernur, Wali Kota dan Bupati se-Indonesia. Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo menyampaikan tahun ini merupakan tahun keempat penerapan SPM di Indonesia. Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd. (Baju Abu-Abu) Menghadiri Acara Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award Tahun Anggaran 2022 di Hotel Bidakara Jakarta,Selasa (21/3). Foto: Kwarta5/ Ist
“Di daerah secara umum terdapat peningkatan ideks rata-rata SPM. Tapi masih ada daerah yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan,” ucapnya dalam sambutannya. Harapannya, daerah dapat meningkatkan standar pelayanan minimum di daerahnya masing-masing. Daerah menurutnya dapat menyampaikan laporan penerapan SPM di daerahnya melalui aplikasi e-SPM. “Laporan ini disampaikan secara berkala yakni 3 bulan sekali melalui e-SPM,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M. Pd. menyampaikan bahwa Pemerintah Kota berkomitmen dalam penerapan SPM di Kota Batam. Menurutnya juga sudah menyampaikan laporan SPM secara berkala melalui aplikasi e-SPM. “Kita sudah menyampaikan laporan secara berkala melalui aplikasi e-SPM, seperti arahan Bapak Wamen,” sebutnya.
Pemerintah Kota Batam telah malaksanakan penganggaran sebesar 20% untuk pendidikan, kesehatan 10%, infrastruktur 40, sosial dan lain sebagainya yang juga memberikan kontribusi dalam penganggaran penerapan SPM di Kota Batam. Kewajiban ini menurutnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Bahkan saat ini Pemerintah Kota Batam tengah menyusun Perwako Tentang Renaksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Batam menyangkut fungsi urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar. Karena Standar pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal” tutur Jefridin usai acara.
Pemerintah Kota Batam menurutnya juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis untuk lebih memantapkan SPM kepada Organisasi Perangkat Daerah pengampu SPM secara berkala dengan harapan dapat lebih menerapkan Standar Pelayanan Minimal di Kota Batam secara lebih baik.
“Pelayanan yang diberikan bukanlah pelayanan yang diorientasikan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat, melainkan pelayanan dasar. Pak Wali juga serius dalam hal peningkatan Standar Pelayanan Minimal untuk masyarakat Kota Batam,” ungkapnya.
Red/il