Kwarta5.com Batam,- Tiga pelaku pengeroyokan anggota Polsek Batu Ampar berhasil diamankan, 1 pelaku DPO.Kapolsek Batu Ampar Interogasi Ketiga pelaku pengeroyokan anggota Polsek Batu Ampar pada saat Konfresi Pers Jum'at (24/3). Foto: Kwarta5/yy
"Ketiga pelaku berinisial RO (26), DRS (24) dan IA (24) berhasil ditangkap di perumahan Pantai Gading Bengkong Batam, sementara 1 pelaku berinisial JS (DPO)," ujar Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MM didampingi Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Fachri Rizky, S.Tr.K, MH, di Mako Polsek Batu Ampar, Jumat (24/3/2023).
Dijelaskan Kompol Dwihatmoko, awalnya pada Selasa (21/3) sekira pukul 05.30 Wib anggota mendapat laporan adanya keributan antara pengunjung di depan Foreplay Club yang beralamat di Jl. Imam Bonjol kel, Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, kemudian dilerai security.
Sesampai di tkp, anggota Polsek Batu Ampar berinisial HS melerai keributan tersebut, namun salah satu pelaku memukul HS setelah itu bubar.
Tak berselang lama, datang 3 segerombolan orang menggunakan 3 kendaraan dan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kembali kepada anggota HS.
"Saat itu anggota kami sudah mengatakan bahwa berasal dari Polsek Batu Ampar, namun pelaku tidak perduli dan tetap melakukan pengeroyokan. Akibat kejadian tersebut Anggota kami HS mengalami cedera di bagian pelipis mata, memar kepala, pinggang dan kemungkinan patah kaki. Sementara korban security inisial HF terdapat luka di pelipis," ujar Kompol Dwihatmoko.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kompol Dwihatmoko, ditetapkan 3 tersangka yaitu RO, DRS dan IA sementara JS masih DPO.
"Untuk pelaku DPO tetap kami lakukan pengejaran dengan maksimal sampai dengan konstruksi kasus ini dapat lengkap dan para pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban," jelasnya.
Kompol Dwihatmoko menambahkan, pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan tangan kosong dan menggunakan botol kaca yang ada di sekitar TKP.
"Pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya yakni ketiga pelaku dan DPO dalam keadaan mabuk," tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 3 helai celana panjang, 3 helai kaos oblong, 1 pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan Bacardi, 1 pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan Gordons, 1 buah helm, 1 unit mobil Honda Brio dengan Nopol BP 1462 YY, 1 unit Mobil Honda HR-V RU1 1.5 E CVT CKD dengan Nopol BP 173 NY.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Red/yy