Hal itu disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari) Tanjungbatu Kundur Doni Saputra saat konferensi pers di Kantor Cabjari Kecamatan Kundur Selasa (4/4/2023).
Dijelaskan jika uang sebesar Rp. 250 juta yang disita terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi selama empat tahun 2016 hingga 2019. Uang bantuan dari pusat kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk anggaran bantuan operasi penyelenggaraan pendidikan kesetaraan paket A, B dan C Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kecamatan Kundur Barat.
” Iya hari ini kita sita uang Rp 250 juta dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Uang tersebut disita dari penanggung jawab PKBM Bhakti Negeri Kecamatan Kundur Barat,” tegas Kacabjari Doni Saputra.
Doni saputra mengatakan penyitaan uang tidak menghapus pidana, sehingga proses penegakan hukum terkait tindak pidana terus dilakukan. Untuk sementara ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena tim masih melakukan tahap penyidikan. Selanjutnya kami juga masih menunggu perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh tim ahli. Kita akan mengetahui dan menentukan berapa kerugian pasti serta siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan PKBM Bhakti Negeri tersebut.
Sajirun s.