DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna Tentang Jawaban Walikota Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah


DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna Tentang Jawaban Walikota Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Wakil Ketua DPRD III Kamaluddin Memimpin Rapat Paripurna Masa Sidang III di Ruang Serbaguna DPRD Batam, Rabu (12/4). Foto: il
Kwarta5.com Batam,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna tentang jawaban Walikota Batam Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi di Ruangan Serbaguna, Rabu (12/4/2023).

Dalam Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III Kamaluddin dan di hadiri wakil walikota Batam Amsakar Achmad.

Jawaban Wali Kota Batam tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023.

"Kami ucapkan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat," kata Amsakar.

Menanggapi fraksi PDI Perjuangan, Amsakar mengatakan pada prinsipnya fraksi pdi-p dapat menyambut baik usulan tersebut. Dimana, daerah ini wajib dilakukan oleh pemerintah daerah agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat  dan daerah. 

Untuk itu dalam rangka meningkatkan potensi pendapatan daerah agar dapat dimaksimalkan, diharapkan penyesuaian perda ini juga harus ramah terhadap pelaku usaha guna mendorong peningkatan perekonomian masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

"Atas pandangan umum yang telah disampaikan kami ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya," kata Amsakar.

Kemudian menanggapi Fraksi Partai Nasdem,  yang mana pada prinsipnya mengapresiasi dan mendukung pembahasan ranperda ketingkat dan tahapan selanjutnya sesuai  mekanisme  yang  berlaku dengan beberapa catatan.

"Atas pandangan umum yang disampaikan sekali lagi kami ucapkan terimakasih," ujarnya.

Adapun beberapa catatan yang menjadi fokus dari Fraksi Partai NasDem, dijelaskannya bahwa pada umumnya penyusunan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah  bertujuan untuk  meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, peningkatan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 163 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh Pemda dan DPRD.

"Berdasarkan aturan tersebut maka terhadap penyebarluasan atau sosialisasi merupakan kewajiban bagi Pemda atas produk hukum yang telah diterbitkan atau diundangkan, pasca diterbitkannya Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kedepan Pemko Batam juga berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dari perda tersebut," katanya.

Kemudian menanggapi Fraksi Parta Golongan Karya (Golkar), Faksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi PSI-Demokrat yang pada prinsipnya juga menerima dan mendukung   agar   Ranperda tersebut segera dilakukan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Atas pandangan tersebut Amsakar menyampaikan bahwa Pemko Batam dalam menjalankan roda pemerintahan akan berpedoman kepada  ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tetap akan memperhatikan aspek lainnya sehingga kondusifitas aktivitas ekonomi sebagaimana catatan yang telah disampaikan fraksi Partai Golkar tetap terjaga.

"Untuk itu, terhadap pandangan umum yang telah disampaikan sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujarnya.

Usai mendengarkan jawaban Wali Kota Batam tersebut, fraksi DPRD Kota Batam sepakat untuk membentuk pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batam.

Red/il

Lebih baru Lebih lama